> >

Sekwan DKI Sebut Tak Temukan Penggelembungan Dana Reses Viani Limardi seperti Tuduhan PSI

Politik | 6 Oktober 2021, 09:40 WIB
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI Viani Limardi saat ditemui di ruangannya, lantai 4, Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (18/9/2019) . (Sumber: KOMPAS.COM/RYANA ARYADITA UMASUGI)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Plt Sekretariat Dewan DPRD DKI Jakarta Augustinus membantah eks kader Partai Solidaritas Indonesia, Viani Limardi, lakukan penggelembungan dana reses.

Ia mengatakan, tidak ditemukan penggelembungan dana reses berdasarkan laporan reses milik anggota DPRD DKI Jakarta Viani Limardi.

"Tidak ada penggelembungan dana reses, tidak ada," kata Augustinus saat dihubungi melalui telepon, Rabu (6/10/2021).

Augustinus mengatakan, pihaknya sudah melakukan verifikasi kelengkapan data laporan dana reses pertama pada Maret 2021 dan tidak menemukan adanya penggelembungan dana. 

Sebagai Sekretariat Dewan, ia bertugas memeriksa, meneliti, dan memverifikasi laporan pertanggungjawaban keuangan setiap anggota Dewan yang melakukan reses.

"Kalau penggelembungan kan artinya volume yang tadinya 100 jadi 200, atau 200 jadi ini, ini kami tidak menemukan itu dalam verifikasi ya," ujarnya. 

Baca Juga: Akan Digugat Rp 1 Triliun oleh Viani Limardi, PSI Buka Suara

Augustinus mengatakan, saat ini anggota Dewan sudah menyelesaikan reses yang kedua yakni pada Agustus-September 2021. 

Saat ini, pihaknya masih melakukan proses verifikasi untuk reses kedua. 

"Tapi kan kalau disinyalir dari laporan PSI itu kan yang bulan Maret, reses pertama. Kalau reses sekarang (kedua), lagi kita proses," ujarnya. 

Sebelumnya, eks kader PSI, Viani Limardi, dipecat dari PSI dan anggota DPRD DKI Jakarta karena tudingan penggelembungan dana reses. Pemberhentian Viani tertuang pada surat keputusan pemberhentian Nomor 513/SK/DPP/2021.

Viani dituding melakukan penggelembungan laporan penggunaan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk kegiatan reses dan atau sosialisasi perda.

"(Penggelembungan) telah dilakukan secara rutin, atau setidak-tidaknya pada reses tanggal 2 Maret 2021, pada Jl Papanggo 1 RT 01/RW 02 Kelurahan Papanggo Kecamatan Tanjung Priok," tulis surat yang ditandatangani Ketua Umum DPP PSI Grace Natalie 25 September 2021.

Baca Juga: PSI Berhentikan Viani Limardi, Segera Kirim Surat Pemecatan ke DPRD DKI

Viani sendiri sudah membantah tuduhan tersebut dan berencana menggugat PSI secara perdata sebesar Rp 1 triliun atas tudingan itu. 

"Kali ini saya tidak akan tinggal diam, dan saya akan melawan dan menggugat PSI sebesar satu triliun," ujar dia.

 

 

 


 

Penulis : Hasya Nindita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU