> >

Sekwan DKI Sebut Tak Temukan Penggelembungan Dana Reses Viani Limardi seperti Tuduhan PSI

Politik | 6 Oktober 2021, 09:40 WIB
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI Viani Limardi saat ditemui di ruangannya, lantai 4, Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (18/9/2019) . (Sumber: KOMPAS.COM/RYANA ARYADITA UMASUGI)

Sebelumnya, eks kader PSI, Viani Limardi, dipecat dari PSI dan anggota DPRD DKI Jakarta karena tudingan penggelembungan dana reses. Pemberhentian Viani tertuang pada surat keputusan pemberhentian Nomor 513/SK/DPP/2021.

Viani dituding melakukan penggelembungan laporan penggunaan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk kegiatan reses dan atau sosialisasi perda.

"(Penggelembungan) telah dilakukan secara rutin, atau setidak-tidaknya pada reses tanggal 2 Maret 2021, pada Jl Papanggo 1 RT 01/RW 02 Kelurahan Papanggo Kecamatan Tanjung Priok," tulis surat yang ditandatangani Ketua Umum DPP PSI Grace Natalie 25 September 2021.

Baca Juga: PSI Berhentikan Viani Limardi, Segera Kirim Surat Pemecatan ke DPRD DKI

Viani sendiri sudah membantah tuduhan tersebut dan berencana menggugat PSI secara perdata sebesar Rp 1 triliun atas tudingan itu. 

"Kali ini saya tidak akan tinggal diam, dan saya akan melawan dan menggugat PSI sebesar satu triliun," ujar dia.

 

 

 


 

Penulis : Hasya Nindita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU