> >

Ketua Bawaslu Harap Pemilu 2024 Lebih Ramah terhadap Penyandang Disabilitas

Politik | 5 Oktober 2021, 18:53 WIB
Ketua Bawaslu RI Abhan (kanan). (Sumber: Bawaslu RI)

Abhan juga menyebut bahwa jika dilihat dari kaca mata Bawaslu, pemilih disabilitas sering mengalami keterbatasan dalam mengakses informasi pemilu.

Keterbatasan-keterbatasan itu termasuk keterbatasan pengetahuan dalam mengakses nama-nama peserta pemilu.

Para penyandang disabilitas disebutnya juga tidak mendapatkan sejumlah instrumen teknis pemilu, serta pendataan yang belum akurat.

Baca Juga: Golkar Setuju Pemungutan Suara Pemilu 2024 Dilangsungkan 15 Mei

Sehingga banyak pemilih disabilitas tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT).

Padahal, hak pilih bagi penyandang disabilitas, dikatakannya mendapatkan perlindungan hukum seperti diatur dalam Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28D Ayat (3), dan pasal 28E Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945.

Hal itu juga diatur dalam Pasal 43 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, dan ketentuan teknis yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Dari seluruh peraturan perundang-undangan yang ada, baik pada tingkat konstitusi dan UU yang bersifat sektoral mengenai hak politik, tidak ada satupun ketentuan yang bersifat diskriminatif," lanjutnya.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Bawaslu RI


TERBARU