Golkar Setuju Pemungutan Suara Pemilu 2024 Dilangsungkan 15 Mei
Berita utama | 5 Oktober 2021, 15:02 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Partai Golkar setuju dengan usulan pemerintah untuk jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 dilangsungkan pada 15 Mei. Namun, Partai Golkar meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan simulasi terlebih dulu.
Demikian Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Lodewijk Paulus mengatakan di kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa (5/10/2021).
“Dalam Rapat Pleno Partai Golkar sudah diambil keputusan, yaitu sepakat dengan usulan pemerintah bahwa Pemilu 2024 dilaksanakan pada tanggal 15 Mei. Saya katakan hal itu harus disimulasikan,” kata Lodewijk seperti dikutip dari Antara.
Dalam keterangannya, Lodewijk mengaku masih ada perbedaan pendapat antara partai politik terkait dengan usulan pemerintah. Hingga kini, katanya, hanya Partai Golkar dan Partai Gerindra yang sepakat Pemilu 2024 pada tanggal 15 Mei.
“Masing-masing fraksi akan menyimulasikan pelaksanaan Pemilu 2024 dengan masukan dari pemerintah. Golkar sudah simulasikan itu sehingga sepakat (Pemilu 2024 dilaksanakan) tanggal 15 Mei,” ujarnya.
Baca Juga: Partai Buruh Yakin Lolos Ambang Batas Parlemen Pemilu 2024
Ke depan, Lodewijk berharap ada kesepakatan dari usulan pemerintah bahwa tanggal 15 Mei sebagai hari pemungutan suara Pemilu 2024.
“Kami harapkan ada jalan keluar terbaik supaya proses terjadinya pemilu dan pilkada tidak ada masalah,” tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan pemerintah mengusulkan 15 Mei 2024 sebagai waktu pelaksanaan Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif.
“Sesudah disimulasikan dengan berbagai hal yang terkait misalnya supaya bisa memperpendek kegiatan-kegiatan pemilu agar efisien waktu maupun uangnya. Masa kampanye diperpendek, jarak antar pemungutan suara dengan pelantikan presiden tidak terlalu lama,” kata Mahfud MD pada (27/9/2021).
“Pokoknya kalau terpilih lalu diantisipasi mungkin ada peradilan di MK (Mahkamah Konstitusi) kalau sengketa atau ada putaran kedua dihitung semuanya. Kemudian memperhitungkan hari-hari besar keagamaan dan hari besar nasional maka kemudian pilihan pemerintah adalah tanggal 15 Mei.”
Baca Juga: PAN Dukung Usulan Pemerintah soal Waktu Pelaksanaan Pemilu, Dengan Syarat...
Dalam penjelasannya, Mahfud mengatakan tanggal 15 Mei 2024 untuk Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif merupakan waktu yang paling rasional untuk diajukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan DPR.
“Sebelum tanggal 7 Oktober, tidak bisa mundur ke berikutnya lagi karena tahapannya harus ditentukan tanggalnya, nah itu keputusannya tadi. Jika pilihannya jatuh kepada tanggal 15 maka partai politik baru sudah bisa mulai mempersiapkan diri yang akan diteliti syarat-syaratnya,” ujar Mahfud.
“Dan kalau masih ada yang ingin mendirikan partai baru misalnya masih terbuka kemungkinan sampai kira-kira awal Mei masih bisa mendirikan partai baru kalau memang mau ikut pemilu. Kalau mendirikan partai baru setelah itu berarti kurang dari dua setengah tahun dilarang oleh undang-undang.”
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV