Kementerian PANRB Buka Lowongan Kerja Penerjemah Bahasa Korea Non-PNS, Ini Cara Daftarnya
Sosial | 5 Oktober 2021, 12:17 WIB- Kemampuan melakukan analisa dan menulis yang memadai.
- Kemampuan bekerja sama dalam tim, jujur, dan berintegritas.
- Kemampuan beradaptasi dan belajar dengan cepat.
- Memiliki minat, motivasi dan inisiatif untuk bekerja dalam tim dan mandiri.
- Kemampuan manajemenwaktu dan bekerja di bawah tekanan.
Baca Juga: Lowongan Kerja Fresh Graduate, Ini Posisi dan Syarat dari PT Asian Isuzu Casting Center
Ruang Lingkup Pekerjaan:
- Sebagai penerjemah Bahasa Indonesia –Bahasa Korea, maupun Bahasa Korea –BahasaIndonesia.
- Membantu menyiapkan berbagai bahan/materi.
- Membantu penyusunan administrasi dan laporan terkait pelaksanaan kegiatan.
- Membantu membuat bahan koordinasi.
- Membantu koordinasi dan komunikasi antara tenaga ahli dengan staff.
- Membantu daily work tenaga ahli.
- Mampu menjelaskan kepada tenaga ahli setiap informasi yang diberikan.
- Mendukung tugas administratif terkait lainnya.
Syarat Dokumen:
- Surat Lamaran
- Daftar Riwayat Hidup/ Curicculum Vitae.
- Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Scan Ijazah, transkrip nilai, dan sertifikat (jika ada)
Cara mendaftar lowongan kerja penerjemah Bahasa Korea
Kirim dokumen tersebut ke Digital Government Cooperation Center cq. Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan SPBE, Kementerian PANRB melalui email asdep2balaks@menpan.go.id, selambatnya-lambatnya tanggal 8 Oktober 2021.
Untuk informasi lengkapnya, lihat di tautan berikut ini. Sebagai informasi, selama proses seleksi lowongan kerja ini tidak dipungut biaya apapun. Hati-hati penipuan.
Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Instagram @kemenpanrb_ri