KPK Ungkap Kesulitan Periksa Tersangka Kasus Korupsi KTP-el Paulus Tannos
Hukum | 1 Oktober 2021, 21:16 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui kesulitan memeriksa tersangka Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos yang saat ini diduga berada di Singapura.
Diketahui, Paulus Tannos merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (KTP-elektronik/KTP-el).
Baca Juga: 57 Pegawai KPK yang Dipecat Ingin Gugat SK Pemberhentian ke PTUN karena Dianggap Langgar Hukum
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, Paulus Tannos kini sudah berdomisili di Singapura. KPK pun telah beberapa kali mengirimkan surat panggilan kepada Paulus untuk menjalani pemeriksaan.
"Paulus Tannos domisilinya sekarang di Singapura. KPK beberapa kali sudah kembali mengirimkan surat panggilan kepada yang bersangkutan. Saya tidak tahu apakah sudah ada balasan, nanti akan kami periksa," kata Alexander di Gedung KPK, Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat (1/10/2021).
Ia mengatakan, jika Paulus Tannos tidak bisa diperiksa di Jakarta, KPK akan meminta bantuan Biro Penyelidikan Praktik Korupsi (CPIB) Singapura agar difasilitasi untuk memeriksa Paulus Tannos.
"Misalnya, kalau tak bisa diperiksa di KPK karena yang bersangkutan masih di Singapura, tentu kami akan minta bantuan CPIB supaya difasilitasi untuk dilakukan pemeriksaaan,” ujar Alexander.
Baca Juga: Hasil Penilaian TWK 57 Mantan Pegawai KPK “Merah”, Polri: Kita Lihat Masa Depan Saja
“Ini sudah beberapa kali KPK berkoordinasi dengan CPIB untuk melakukan saksi maupun yang menjadi tersangka kami periksa di Kantor CPIB. Itu yang kami lakukan terkait dengan perkembangan perkara e-KTP.”
Menurut Alex, pandemi Covid-19 yang masih melanda juga menjadi kendala untuk memeriksa Paulus Tannos di Singapura. Ia pun berharap Paulus Tannos bersedia diperiksa KPK terkait kasus KTP-el.
“Mudah-mudahan kalau sudah ada tanggapan dari Paulus Tannos itu dibalas, dia mau diperiksa di mana, gitu kan, itu nanti segera kami tindak lanjuti,” ujarnya.
“Kalau dia maunya diperiksa di CPIB ya tentu kami ke sana. Apa tidak bisa dilakukan upaya paksa penahanan? Tentu kita tidak punya perjanjian ekstradisi kan dengan Pemerintah Singapura, itu yang terjadi.”
Baca Juga: Menengok Hari Terakhir Giri di KPK: Kami Sudah Melawan Sebaik-Baiknya dan Sekuat-Kuatnya
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV/Antara