> >

Novel soal Tawaran Kapolri Tangani Indikasi Korupsi Dana Covid-19 dan PEN: Kami Punya Banyak Ahli

Berita utama | 1 Oktober 2021, 18:39 WIB
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan berpose usai wawancara khusus dengan Tribunnews di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/6/2020). (Sumber: TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menilai keperluan pemerintah terhadap pengabdian 57 pegawai KPK tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk menangani masalah korupsi merupakan hal menarik dan serius.

Sebab, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan penanganan itu terkait indikasi korupsi dana Covid-19, dana bansos, dan dana PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional).

Demikian Novel Baswedan merespons tawaran Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada 57 pegawai KPK tak lolos TWK.

“Kami punya banyak orang yang ahli di bidang tersebut investigasi atau deteksi audit dan lain-lain ya dan itu hal untuk kepentingan orang banyak,” kata Novel Baswedan, Jumat (1/10/2021).

Baca Juga: 57 Pegawai KPK yang Dipecat Ingin Gugat SK Pemberhentian ke PTUN karena Dianggap Langgar Hukum

Tetapi, lanjut Novel, konsentrasi dirinya dan 56 rekannya yang dipecat karena dinilai tidak lolos TWK bukan hanya di situ.

Meskipun apa yang disampaikan Kapolri sekaligus mengklarifikasi bahwa 57 pegawai KPK tak lolos TWK bukanlah orang yang bersalah.

“Sebagaimana kita tau Ombudsman dan Komnas HAM bahwa proses-proses itu manipulasi ilegal melawan hukum dan itu dapat, bisa diukur dengan baik. Apalagi diisukan masalahnya adalah penyingkiran dan membuat stigma dan itu kata orang Jawa kebangetan,” ujar Novel.

“Karena saya dan kawan-kawan berjuang dengan tulus untuk negara dan telah banyak prestasi, bukan orang bermasalah sebagai mana banyak pimpinan KPK banyak yang bersalah.”

Dalam keterangannya, Novel lebih lanjut mengaku heran kenapa Pimpinan KPK begitu benci dengan 57 pegawai KPK yang tak lolos TWK. Sehingga mampu memperlakukan dengan sewenang-wenang ditambah lagi dengan membuat stigma buruk.

Baca Juga: Polri Sebut Rencana Perekrutan 57 Eks Pegawai KPK Bukan Skenario Jebakan

“Ini kan kelewatan, mengeluarkan saja sudah bermasalah apalagi distigma,” ujarnya.

Seperti diketahui, 57 pegawai KPK yang tak lolos TWK sudah diberhentikan terhitung Kamis, 30 September 2021.

Sementara Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya dalam sebuah kesempatan mengungkapkan telah mengusulkan kepada Presiden Jokowi terkait 57 pegawai KPK yang tak lolos KPK.

Dalam usulannya, Jenderal Sigit mengatakan akan menjadikan 57 pegawai KPK yang diberhentikan sebagai ASN Polri. Merespons usulan Kapolri, Presiden Jokowi menyambut positif.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU