Andi Mallarangeng Setuju dengan Mahfud, Gugatan Yusril soal AD/ART Demokrat Tak akan Dikabulkan MA
Politik | 1 Oktober 2021, 18:07 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat Andi Mallarangeng setuju dengan pendapat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD soal gugatan mengenai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.
Diketahui, AD/ART Partai Demokrat digugat oleh pengacara Yusril Ihza Mahendra ke Mahkamah Agung (MA).
Baca Juga: Demokrat: Yusril Tak Selalu Menang Kalau Ditunjuk Jadi Pengacara
Menanggapi gugatan itu, Andi Mallarangeng yakin bahwa MA tidak akan mengabulkan gugatan yang dilayangkan Yusril.
"Saya rasa juga MA tidak akan mengabulkan, karena ini di luar kompetensi MA," kata mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu, Jumat (1/10/2021).
Meskipun demikian, Andi mewanti-wanti kepada Partai Demokrat agar tetap waspada dalam menghadapi gugatan itu.
Sebab, menurutnya, pihak yang dihadapi dalam gugatan tersebut adalah Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko, yang disebutnya bagian dari lingkaran kekuasaan.
Baca Juga: Mahfud MD Ungkap Jokowi Tolak KLB Demokrat Kubu Moeldoko
"Tetapi karena kami berhadapan Moeldoko yang juga KSP, orang yang berada di lingkar kekuasaan tertinggi, maka kami harus waspada," ujarnya.
Andi menilai, gugatan uji materi AD/ART Demokrat yang diajukan kubu KSP Moeldoko melalui Yusril tujuannya masih sama.
Menurutnya, hal itu berkaitan dengan usaha mengambil alih kepemimpinan Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang sah.
Upaya tersebut, kata dia, dilakukan kubu KSP Moeldoko dengan berbagai langkah hukum, baik di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maupun MA.
Baca Juga: Dibilang Tak Ada Gunanya, Yusril Minta Mahfud Tak Banyak Berkomentar Soal Gugatan AD/ART Demokrat
Walau begitu, Andi mengatakan bahwa Demokrat tak gentar menghadapi kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang yang dikomandoi KSP Moeldoko.
"Kami akan terus melawannya, baik secara hukum maupun politik," ucap Andi.
Diberitakan sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, langkah Yusril Ihza Mahendra menggugat AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 ke Mahkamah Agung (MA) tak ada gunanya.
"Karena, kalaupun dia menang, tidak akan menjatuhkan Partai Demokrat yang sekarang," kata Mahfud dalam diskusi virtual di Twitter Space, Rabu (29/9/2021) malam.
Baca Juga: Andi Arief: Partai Demokrat Tak Bisa Bayar Rp 100 Miliar, Akhirnya Yusril Pindah ke Moeldoko
Ia mengatakan, seandainya gugatan tersebut memenangkan Yusril, itu hanya berlaku untuk pengurus Partai Demokrat yang akan datang, bukan untuk yang saat ini.
Artinya, kata Mahfud, kemenangan gugatan tersebut tidak berpengaruh terhadap kepengurusan Partai Demokrat yang tengah berjalan saat ini.
Baca Juga: Mahfud MD Sebut Gugatan Yusril ke Demokrat Tak Ada Gunanya
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas.com