Andi Mallarangeng Setuju dengan Mahfud, Gugatan Yusril soal AD/ART Demokrat Tak akan Dikabulkan MA
Politik | 1 Oktober 2021, 18:07 WIBMenurutnya, hal itu berkaitan dengan usaha mengambil alih kepemimpinan Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang sah.
Upaya tersebut, kata dia, dilakukan kubu KSP Moeldoko dengan berbagai langkah hukum, baik di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maupun MA.
Baca Juga: Dibilang Tak Ada Gunanya, Yusril Minta Mahfud Tak Banyak Berkomentar Soal Gugatan AD/ART Demokrat
Walau begitu, Andi mengatakan bahwa Demokrat tak gentar menghadapi kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang yang dikomandoi KSP Moeldoko.
"Kami akan terus melawannya, baik secara hukum maupun politik," ucap Andi.
Diberitakan sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, langkah Yusril Ihza Mahendra menggugat AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 ke Mahkamah Agung (MA) tak ada gunanya.
"Karena, kalaupun dia menang, tidak akan menjatuhkan Partai Demokrat yang sekarang," kata Mahfud dalam diskusi virtual di Twitter Space, Rabu (29/9/2021) malam.
Baca Juga: Andi Arief: Partai Demokrat Tak Bisa Bayar Rp 100 Miliar, Akhirnya Yusril Pindah ke Moeldoko
Ia mengatakan, seandainya gugatan tersebut memenangkan Yusril, itu hanya berlaku untuk pengurus Partai Demokrat yang akan datang, bukan untuk yang saat ini.
Artinya, kata Mahfud, kemenangan gugatan tersebut tidak berpengaruh terhadap kepengurusan Partai Demokrat yang tengah berjalan saat ini.
Baca Juga: Mahfud MD Sebut Gugatan Yusril ke Demokrat Tak Ada Gunanya
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas.com