> >

57 Pegawai KPK yang Dipecat Ingin Gugat SK Pemberhentian ke PTUN karena Dianggap Langgar Hukum

Hukum | 1 Oktober 2021, 16:53 WIB
Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi dipecat dengan masing-masing telah menerima Surat Keputusan (SK) dari pimpinan lantaran tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), lantas peristiwa tersebut disebut sebagai G30S/TWK, Kamis (30/9/2021) (Sumber: Twitter/Febridiansyah)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Puluhan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipecat berencana melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait Surat Keputusan (SK) pemberhentian.

Demikian hal itu disampaikan oleh mantan Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Hotman Tambunan.

Baca Juga: Polri Sebut Rencana Perekrutan 57 Eks Pegawai KPK Bukan Skenario Jebakan

"Gugatan ke TUN hanya satu opsi yang mungkin kami ambil, tentu di samping opsi opsi lain ya. Karena kan sampai dengan saat ini belum ada kepastian," kata Juru Bicara 57 Eks Pegawai KPK, Hotman Tambunan dikutip dari Tribunnews.com pada Jumat (1/10/2021).

Hotman mengatakan, 57 pegawai KPK yang dipecat tersebut sampai saat ini masih mempersiapkan proses adminitratif untuk melayangkan gugatan ke PTUN.

Hotman menilai, pemberhentian terhadap 57 mantan pegawai KPK tersebut dinilai berpotensi melanggar hukum.

Baca Juga: 57 Pegawai KPK Dipecat, Abraham Samad: Pemberantasan Korupsi Akan Berhenti di Tengah Jalan

Alasannya, karena pemberhentian itu didasarkan pada hasil asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) yang disebut memiliki banyak kecacatan.

Terlebih, hasil penyelidikan Ombudsman RI dan Komnas HAM menyebut bahwa proses TWK terbukti maladministrasi dan melanggar hak asasi manusia (HAM).

"Jika gugatan didaftarkan maka yang digugat adalah SK pemberhentian, alasannya proses ke SK itu melanggar hukum," ujar Hotman.

Baca Juga: Pelanggaran Ganjil-Genap Masuk Bandung di Tol Pasteur Terpantau Menurun di Hari Terakhir Uji Coba

Meski demikian, lanjut Hotman, pihaknya sampai saat ini masih mempersiapkan proses adminitratif tersebut.

Dia belum bisa memastikan kapan pihaknya akan menggugat SK pemecatan 57 pegawai KPK ke PTUN.

"Ini butuh proses persiapan lama ya, belum bisa dipastikan kapan. Jikapun menggugat paling cepat itu 45 hari lagi," ujar Hotman.

"Sebab Ombudsman kan kasih waktu 60 hari untuk ditindaklanjuti sejak rekomendasi mereka."

Baca Juga: Siap Rekrut 57 Eks Pegawai KPK, Polri: Rekam Jejak Novel Baswedan Cs Berantas Korupsi Tak Diragukan

Sebelumnya, puluhan pegawai KPK yang dipecat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (30/9/2021).

Kepergian 57 pegawai yang dinyatakan gagal TWK diwarnai suasana haru. Kepergian mereka juga dilepas oleh para pegawai aktif.

Sementara pimpinan KPK Firli Bahuri Cs tak menemui puluhan pegawai yang sudah bekerja selama bertahun-tahun tersebut.

Baca Juga: JCW Harap Presiden Jokowi Buka Suara Soal Nasib 56 Pegawai KPK yang Diberhentikan

Firli dan empat pimpinan lembaga antirasuah lainnya memilih berada di lantai 15 gedung KPK.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Tribunnews.com


TERBARU