57 Pegawai KPK yang Dipecat Ingin Gugat SK Pemberhentian ke PTUN karena Dianggap Langgar Hukum
Hukum | 1 Oktober 2021, 16:53 WIBBaca Juga: Pelanggaran Ganjil-Genap Masuk Bandung di Tol Pasteur Terpantau Menurun di Hari Terakhir Uji Coba
Meski demikian, lanjut Hotman, pihaknya sampai saat ini masih mempersiapkan proses adminitratif tersebut.
Dia belum bisa memastikan kapan pihaknya akan menggugat SK pemecatan 57 pegawai KPK ke PTUN.
"Ini butuh proses persiapan lama ya, belum bisa dipastikan kapan. Jikapun menggugat paling cepat itu 45 hari lagi," ujar Hotman.
"Sebab Ombudsman kan kasih waktu 60 hari untuk ditindaklanjuti sejak rekomendasi mereka."
Baca Juga: Siap Rekrut 57 Eks Pegawai KPK, Polri: Rekam Jejak Novel Baswedan Cs Berantas Korupsi Tak Diragukan
Sebelumnya, puluhan pegawai KPK yang dipecat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (30/9/2021).
Kepergian 57 pegawai yang dinyatakan gagal TWK diwarnai suasana haru. Kepergian mereka juga dilepas oleh para pegawai aktif.
Sementara pimpinan KPK Firli Bahuri Cs tak menemui puluhan pegawai yang sudah bekerja selama bertahun-tahun tersebut.
Baca Juga: JCW Harap Presiden Jokowi Buka Suara Soal Nasib 56 Pegawai KPK yang Diberhentikan
Firli dan empat pimpinan lembaga antirasuah lainnya memilih berada di lantai 15 gedung KPK.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Tribunnews.com