JCW Harap Presiden Jokowi Buka Suara Soal Nasib 56 Pegawai KPK yang Diberhentikan
Peristiwa | 1 Oktober 2021, 08:08 WIB"Dengan hasil tes TWK yang menyatakan 56 pegawai KPK ini 'merah' dan tak bisa dibina. Ini akan menimbulkan konflik kepentingan," ujarnya.
Baca Juga: Pro Kontra Rencana Eks Pegawai KPK Direkrut ke Polri
Selain itu perlu landasan hukum yang kuat untuk merekrut 56 pegawai KPK ini menjadi ASN Polri. Tentunya, kata Baharuddin, harus mengikuti setiap proses ujian yang semestinya.
"Setiap orang yang ingin menjadi ASN Polri. Tidak ujug-ujug. Karena jika itu dilakukan artinya ke 56 pegawai KPK ini ditarik menjadi ASN Polri tanpa mengikuti proses pada umumnya, maka akan menimbulkan kecemburan bagi ASN Polri lainnya," tutupnya.
Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV