> >

Kapolri Dianggap Mengonfirmasi Pelabelan Buruk Terhadap 57 Pegawai oleh Pimpinan KPK Tak Benar

Berita utama | 30 September 2021, 10:57 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan keluarga besar Polri turut merasakan keprihatinan mendalam terkait KRI Nanggala 402 yang masuk fase tenggelam, Sabtu (24/4/2021). (Sumber: Dok. Divisi Humas Polri)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pelabelan buruk yang dilakukan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap 57 pegawai KPK tak lolos TWK dikonfirmasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai hal tidak benar.

Terbukti, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo justru berencana merekrut 56 pegawai KPK tak lolos TWK menjadi ASN Polri.

“Bahwa nanti Pak Kapolri ada gagasan dan lain sebagainya itu adalah bagian niat baik kita hargai gitu. Tapi kan itu juga mengkonfirmasi bahwa sebenarnya apa yang dilabeling, stigma buruk terhadap 57 pegawai KPK misalnya, itu berarti tidak benar,” kata Kepala Bagian Perancangan Peraturan Nonaktif KPK Rasamala Aritonang, Kamis (30/9/2021).

“Karena tidak mungkin Pak Kapolri sampai pada gagasan itu (merekrut), kalau dia tidak yakin bahwa 57 pegawai ini punya integritas yang baik, kebangsaan yang baik, punya dedikasi yang baik."

Baca Juga: Tambahan Satu Pegawai yang Dipecat KPK Ternyata Penyidik Kasus Bansos Covid-19

Namun demikian, lanjut Rasamala niat baik Kapolri bukanlah hasil dari rekomendasi yang disampaikan oleh Ombudsman maupun Komnas HAM.

Hasil rekomendasi Ombudsman dan Komnas HA adalah menempatkan kembali 57 pegawai berada di institusi KPK, karena pelaksanaan TWK mengandung maladministrasi, pelanggaran prosedur atau penyalahgunaan wewenang dan ada 11 pelanggaran HAM.

“Berdasarkan UU Ombudsman ada waktu 60 hari berdasarkan pasal 38 disampaikan kepada Presiden. Jadi bukannya kita bawa semua persoalan kepada bapak presiden.  Undang-undangnya yang menyampaikan yang mewajibkan untuk menyampaikan itu kepada Presiden,” ujarnya.

“Makanya kan kita tanyakan kepada bapak presiden setelag disampaikan rekomendasi itu karena di undang-undang itu wajib bapak presiden kemudian memastikan terlaksananya rekomendasi itu.”

Baca Juga: Pegawai Korban TWK Resmi Dikeluarkan dari KPK Hari Ini

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU