> >

Hasil Gelar Perkara, Eks Panglima Laskar FPI Tak Jadi Tersangka Penganiayaan Muhammad Kece

Hukum | 29 September 2021, 18:21 WIB
Tangkapan layar Muhammad kece melalui kanal Youtubenya. (Sumber: Youtube Muhammad Kece)

Selain Napoleon Bonaparte, empat tersangka lain yang ikut menganiaya Muhammad Kece di Rutan Bareskrim yakni DH seorang tahanan kasus uang palsu berinisial DH.

Kemudian narapidana kasus UU ITE berinisial DW, narapidana kasus penipuan dan penggelapan berinisial H alias C alias RT dan narapidana kasus perlindungan konsumen berinisial HP.

Atas perbuatannya, Napoleon dan empat tersangka lainnya itu dipersangkakan dengan Pasal 170 Juncto Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pengeroyokan.

Baca Juga: Polri Tetapkan Irjen Napoleon Tersangka Penganiayaan Muhammad Kece

Mereka terancam hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU