> >

Hasil Gelar Perkara, Eks Panglima Laskar FPI Tak Jadi Tersangka Penganiayaan Muhammad Kece

Hukum | 29 September 2021, 18:21 WIB
Tangkapan layar Muhammad kece melalui kanal Youtubenya. (Sumber: Youtube Muhammad Kece)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka penganiayaan Muhammad Kece, tersangka kasus penistaan agama.

Salah satunya yakni Irjen Pol Napoleon Bonaparte, tersangka kasus suap Djkoko Tjandra. Untuk mantan anggota FPI Maman Suryadi tidak termasuk sebagai tersangka.

Sebelumnya Mabes Polri menjelaskan Maman yang pernah menjabat Panglima Laskar FPI ini diduga ikut membantu Napoleon dalam melakukan tindak pidana penganiayaan.

Baca Juga: Polri Sebut Eks Panglima Laskar FPI Beri Tekanan Psikologi ke M Kece Saat Dianiaya Irjen Napoleon

Direktur Tindak Pidana Umum (Dtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menjelaskan hasil pra rekonstruksi dan gelar perkara diketahui Maman memang berada di tempat kejadian atas panggilan tersangka Napoleon.

Namun dari gelar perkara belum bisa dipastikan apakah Maman terlibat dalam penganiayaan atau tidak.

"Dari hasil pra rekonstruksi dan gelar perkara kemarin, yang bersangkutan belum bisa ditetapkan sebagai tersangka," ujar Andi saat dikonfirmasi, Rabu (29/9/2021)

Adapun penganiayaan terjadi malam pertama saat Muhammad Kece pertama kali masuk Rutan Bareskrim, pada 25 Agustus 2021.

Keesokan harinya, 26 Agustus, Muhammad Kasman alias Muhammad Kece membuat laporan dugaan penganiayaan yang tercatat dengan nomor LP:0510/VIII/2021/Bareskrim.

Baca Juga: Aziz Yanuar Tak Yakin Eks FPI Bantu Irjen Napoleon Bonaparte Aniaya Muhammad Kece

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU