> >

Mensesneg: IKN di Kaltim Bukan Sekadar Memindahkan Ibu Kota, tetapi Membuat Motor Kemajuan Indonesia

Berita utama | 29 September 2021, 16:38 WIB
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno. (Sumber: Tangkapan Layar Youtube Setpres)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan, diserahkannya Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN), mimpi besarnya bukan hanya sekadar memindahkan ibu kota.

Pernyataan itu disampaikan Mensesneg Pratikno saat menyerahkan Surat Presiden untuk Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara kepada DPR, Rabu (29/9/2021).

“Bukan hanya sekadar memindahkan ibu kota, tetapi juga membuat sebuah motor kemajuan baru Indonesia. Jadi kita ingin membangun sentra inovasi yang berkelanjutan dan menjadi sumber inspirasi dan sekaligus motor kemajuan Indonesia ke depan,” kata Pratikno.

“Nah, cita-cita itulah yang mungkin lebih dari ibu kota saja, jangan dibayangkan ini semata-mata jadi kantor pemerintahan, tetapi sebuah kota baru, kota masa depan, kota yang menjadi magnet bagi para talenta hebat dan sekaligus menjadi engine, menjadi motor, menjadi katalis kemajuan Indonesia.”

Baca Juga: Kepala Bappenas Ungkap Pembangunan Sudah Dimulai Saat Serahkan RUU Ibu Kota Negara ke DPR

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa menambahkan, ibu kota negara yang dibangun di Kalimantan Timur dilakukan untuk mengantisipasi perubahan iklim ke depan.

“Ibu Kota Negara ini juga memperhitungkan dengan seksama terkait segala sesuatu yang terkait ekosistem, lingkungan hidup, benar-benar masuk di dalam perhitungan yang sangat cermat,” ujarnya.

“Juga memberikan peluang inovasi di beragam sektor, terutamanya sektor-sektor yang bisa menjadi mesin pertumbuhan ekonomi Indonesia dan kawasan di masa depan.”

Dalam keterangannya, Suharso mengatakan, pembangunan IKN juga menyatupadukan kultur Indonesia. Karena itu, kata Suharso, gravitasi budaya nasional akan diwujudkan dalam IKN.

Baca Juga: Pemerintah Serahkan RUU Ibu Kota Negara ke Ketua DPR, Ada 34 Pasal dan 9 BAB

“Dan di dalam ibu kota negara yang akan datang ini, mudah-mudahan bukan hanya mendemonstrasikan sebuah pemerintahan yang efektif, tetapi juga sebuah pemerintahan yang melayani, terbuka, apalagi dengan situasi pandemi kita belajar banyak hal-hal yang perlu kita perbaiki,” jelas Suharso.

“Kita memindahkan ibu kota bukan berarti kita memindahkan Jakarta, kita memindahkan ibu kota adalah kita mewujudkan satu visi Indonesia dalam rangka menjemput 100 tahun Indonesia merdeka.”

Sebagai informasi, Kepala Bappenas Suharso Monoarfa dan Mensesneg Pratikno hari ini menyerahkan surat presiden untuk RUU IKN pada DPR. 

Dalam keterangannya, Suharso Monoarfa mengungkapkan, RUU IKN terdiri dari 34 pasal di dalam 9 bab.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU