> >

Mensesneg: IKN di Kaltim Bukan Sekadar Memindahkan Ibu Kota, tetapi Membuat Motor Kemajuan Indonesia

Berita utama | 29 September 2021, 16:38 WIB
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno. (Sumber: Tangkapan Layar Youtube Setpres)

“Dan di dalam ibu kota negara yang akan datang ini, mudah-mudahan bukan hanya mendemonstrasikan sebuah pemerintahan yang efektif, tetapi juga sebuah pemerintahan yang melayani, terbuka, apalagi dengan situasi pandemi kita belajar banyak hal-hal yang perlu kita perbaiki,” jelas Suharso.

“Kita memindahkan ibu kota bukan berarti kita memindahkan Jakarta, kita memindahkan ibu kota adalah kita mewujudkan satu visi Indonesia dalam rangka menjemput 100 tahun Indonesia merdeka.”

Sebagai informasi, Kepala Bappenas Suharso Monoarfa dan Mensesneg Pratikno hari ini menyerahkan surat presiden untuk RUU IKN pada DPR. 

Dalam keterangannya, Suharso Monoarfa mengungkapkan, RUU IKN terdiri dari 34 pasal di dalam 9 bab.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU