> >

Pemerintah Serahkan RUU Ibu Kota Negara ke Ketua DPR, Ada 34 Pasal dan 9 BAB

Berita utama | 29 September 2021, 15:24 WIB
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suharso Monoarfa yang juga Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa menyerahkan Surat Presiden (surpres) untuk Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (IKN) ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Dalam keterangannya, Suharso Monoarfa mengungkapkan Rancangan UU IKN terdiri dari 34 pasal di dalam 9 BAB.

Keterangan itu disampai Suharso Monoarfa didampingi Ketua DPR Puan Maharani dan Mensesneg Pratikno, Rabu (29/9/2021).

“Undang-undang ini (Ibu Kota Negara) terdiri dari 34 pasal, 9 BAB, dan telah di susun sedemikian rupa mengikuti kaidah-kaidah penyusunan sebuah rancangan undang-undang sebagaimana dimuat dalam naskah akademik,” kata Suharso Monoarfa.

“Jadi naskah akademik dan juga rancangan undang-undang telah kami sampaikan kepada Ibu Ketua DPR.”

Baca Juga: Jubir Presiden: Butuh Dukungan Partai di Parlemen untuk Pindahkan Ibu Kota Negara

Suharso lebih lanjut menuturkan isi dalam Rancangan UU IKN antara lain menyangkut visi dari Ibu Kota Negara. Kemudian, sambung Suharso, dalam Rancangan UU IKN juga terdapat bentuk pengorganisasian, pengelolaan, tahap-tahap pembangunan, pemindahan, hingga pembiayaan Ibu Kota Negara.

“Isi di dalam UU ini antara lain menyangkut visi dari ibu kota negara, kemudian bentuk mengorganiasasian, pengelolaan, dan kemudian tahap-tahap pembangunannya sampai kemudian tahap pemindahannya dan bagaimana pembiayaannya,” ujarnya.

Nantinya, kata Suharso, jika Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara dapat diundangkan di DPR maka langkah pertama yang dilakukan adalah menyusun dan memastikan detail plan yang sudah tersedia termasuk master plan.

“Dan kita akan semua mengikuti kaidah-kaidah yang sebagaimana disusun di dalam perencanaan master plan itu,” kata Suharso.

Baca Juga: Prabowo Mantap Dukung Jokowi Pindahkan Ibu Kota Negara: Kita Harus Ada Keberanian

Dalam pernyataannya, Suharso menyampaikan pembangunan Ibu Kota Negara tidak dilaksanakan dalam waktu singkat, tetapi bertahap.

“Pembangunan ibu kota negara ini bukan pembangunan yang kita laksanakan dalam waktu yang katakanlah 4 tahun, 3 tahun, atau 2 tahun, tetapi kita lakukan secara bertahap,” tegas Suharso.

Dan saat ini, sambung Suharso, pemerintah sudah memulai untuk membangun di daerah-daerah yang sifatnya adalah infrastruktur, logistik, di seputar Kalimantan Timur.

“Untuk menunjang Ibu Kota Negara yang akan datang,” ujar Suharso.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU