> >

Cerita Rusnawi, Tinggalkan Pangkat Kolonel TNI AU demi Jabatan di BKKBN, Ternyata NIP Bodong

Peristiwa | 28 September 2021, 13:07 WIB
Kolonel Kes TNI AU Yogyakarta, Rusnawi (Sumber: Kompas.com/Dok.Rusnawi)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Keputusan Rusnawi (53) untuk meninggalkan kariernya di TNI Angkatan Udara berakhir dengan penyesalan.

Perwira TNI AU berpangkat Kolonel (Kes) ini rela pensiun dini demi menjadi Kepala Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Nusa Tenggara Barat (NTB).

Melansir dari Kompas.com, tanggal 1 April 2020 menjadi momen yang sulit dilupakan oleh Rusnawi. Pasalnya dia resmi dilantik sebagai Kepala BKKBN NTB.

Namun, sesuai Pasal 157 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, untuk menduduki jabatan tersebut, Rusnawi diwajibkan mundur dari kedinasan TNI AU.

Anggota Korps Kesehatan TNI AU pun akhirnya memutuskan untuk mengajukan pensiun dini.

Kendati demikian, keputusan tersebut malah harus dibayar mahal oleh Rusnawi. Hal ini dikarenakan, nomor kepegawaiannya sebagai kepala BKKBN NTB tidak terdaftar di Badan Kepegawaian Negara.

"Nomor kepegawaian yang saya terima setelah menjabat Kepala BKKBN NTB ternyata bodong. Tidak terdaftar pada Badan Kepegawaian Negara," kata Rusnawi dikutip dari Kompas.com, Selasa (28/9/2021). 

Sementara pada kesempatan itu, Rusnawi mengaku tidak menyangka kejadian tersebut akan terjadi kepadanya. 

Baca Juga: PKS Sayangkan Rencana Pemerintah untuk Angkat TNI-Polri Jadi Pj Kepala Daerah

Mengingat, menurut penturan, pengangkatan dirinya sebagai kepala BKKBN telah melalui seluruh tahapan seleksi yang dilakukan secara terbuka. 

Dia menuturkan pelantikan yang dipimpin langsung Kepala BKKBN Hasto Wardoyo itu berlangsung khidmat.

Lagu Indonesia Raya berkumandang di dalam Auditorium Kantor BKKN yang dijadikan tempat pelantikan.

Bahkan dia berujar, seluruh peserta pelantikan dan tamu undangan dalam posisi berdiri selayaknya upacara.

"Ada lima orang yang dilantik, tiga orang sebagai kepala perwakilan dan dua orang lagi untuk jabatan direktur," jelasnya.

Akibat nomor kepegawaian yang tidak benar itu, imbasnya kas negara tidak dapat memberikan gaji dan tunjangan jabatan kepada Rusnawi selaku Kepala BKKBN NTB. 

Terkait kejadian ini, dia pun kemudian menilai nomor kepegawaian yang dikirimkan BKKBN pada BKN terkesan asal-asalan.

Baca Juga: Gatot Sebut TNI Disusupi PKI, Dudung: Itu Tudingan Keji

Rusnawi Melakukan Gugatan ke Pengadilan

Untuk menerima haknya, mantan Perwira TNI AU ini mengaku sudah membawa permaslaahan tersebut ke ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Melalui putusan nomor 95/G/2021/PTUN.JKT, majelis hakim pun mengabulkan seluruh gugatan yang dilayangkan Rusnawi, dengan memerintahkan BKKBN untuk memproses dan memenuhi hak Rusnawi selaku pegawai negara.

Namun, Rusnawi mengatakan BKKBN justru tidak mengikuti perintah pengadilan dan melakukan banding serta membawa kasus tersebut ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.

Sembari menunggu nasibnya tersebut, Rusnawi kini melanjutkan pekerjaannya sebagai tenaga kesehatan di salah satu rumah sakit swasta di Bangka, Kepulauan Bangka Belitung, dengan status kontrak.

"Ini perlu menjadi perhatian presiden. Untuk jabatan tinggi pratama saja bisa seperti ini, padahal sudah seleksi terbuka dan pelantikan. Ini harus diperbaiki kinerja pegawai seperti ini," ujarnya. 

BKKBN Buka Suara

Mengenai nomor kepegawaian Rusnawi Kepala Bidang Hukum BKKBN Ahmad Fuadi mengungkapkan hal tersebut ranahnya berada di bidang kepegawaian.

"Waktu itu ditambahkan angka nol di belakang agar bisa di-print out suratnya. Karena NRP empat angka, sementara yang harus diisi 18 digit," kata dia.

Dia menyebut kini pihaknya masih menunggu proses hukum di tingkat banding yang mereka ajukan. 

Meski demikian dia juga berharap agar hak-hak Rusnawi dapa terpenuhi sebagai pegawai. 

Baca Juga: Panglima TNI Respons Gatot soal PKI: Tak Bisa Pernyataan Didasarkan Hanya pada Keberadaan Patung

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU