Cerita Rusnawi, Tinggalkan Pangkat Kolonel TNI AU demi Jabatan di BKKBN, Ternyata NIP Bodong
Peristiwa | 28 September 2021, 13:07 WIBAkibat nomor kepegawaian yang tidak benar itu, imbasnya kas negara tidak dapat memberikan gaji dan tunjangan jabatan kepada Rusnawi selaku Kepala BKKBN NTB.
Terkait kejadian ini, dia pun kemudian menilai nomor kepegawaian yang dikirimkan BKKBN pada BKN terkesan asal-asalan.
Baca Juga: Gatot Sebut TNI Disusupi PKI, Dudung: Itu Tudingan Keji
Rusnawi Melakukan Gugatan ke Pengadilan
Untuk menerima haknya, mantan Perwira TNI AU ini mengaku sudah membawa permaslaahan tersebut ke ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Melalui putusan nomor 95/G/2021/PTUN.JKT, majelis hakim pun mengabulkan seluruh gugatan yang dilayangkan Rusnawi, dengan memerintahkan BKKBN untuk memproses dan memenuhi hak Rusnawi selaku pegawai negara.
Namun, Rusnawi mengatakan BKKBN justru tidak mengikuti perintah pengadilan dan melakukan banding serta membawa kasus tersebut ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
Sembari menunggu nasibnya tersebut, Rusnawi kini melanjutkan pekerjaannya sebagai tenaga kesehatan di salah satu rumah sakit swasta di Bangka, Kepulauan Bangka Belitung, dengan status kontrak.
"Ini perlu menjadi perhatian presiden. Untuk jabatan tinggi pratama saja bisa seperti ini, padahal sudah seleksi terbuka dan pelantikan. Ini harus diperbaiki kinerja pegawai seperti ini," ujarnya.
BKKBN Buka Suara
Mengenai nomor kepegawaian Rusnawi Kepala Bidang Hukum BKKBN Ahmad Fuadi mengungkapkan hal tersebut ranahnya berada di bidang kepegawaian.
"Waktu itu ditambahkan angka nol di belakang agar bisa di-print out suratnya. Karena NRP empat angka, sementara yang harus diisi 18 digit," kata dia.
Dia menyebut kini pihaknya masih menunggu proses hukum di tingkat banding yang mereka ajukan.
Meski demikian dia juga berharap agar hak-hak Rusnawi dapa terpenuhi sebagai pegawai.
Baca Juga: Panglima TNI Respons Gatot soal PKI: Tak Bisa Pernyataan Didasarkan Hanya pada Keberadaan Patung
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Kompas.com