> >

Yahya Waloni Cabut Gugatan Praperadilan di PN Jakarta Selatan

Update | 27 September 2021, 15:48 WIB
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Anry Widyo Laksono (kanan) mencabut permohonan praperadilan dari Yahya Waloni (kiri) saat sidang praperadilan, di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (27/9/2021). (Sumber: ANTARA/Genta Tenri Mawangi)

“Silakan, Saudara penasihat hukum. Legalisasi anda sudah dicabut. Silakan keluar dari ruang sidang ini,” kata hakim ke tim pengacara.

Sidang sempat ditunda. Beberapa menit kemudian disusun penetapan hasil sidang Yahya Wahoni.

Hakim pun mengumumkan pencabutan permohonan praperadilan Yahya Waloni, dan memerintahkan Panitera PN Jakarta Selatan turut mencabut berkas perkara praperadilan nomor 85/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL.

Persidangan ditutup. Yahya Waloni diantar ke ruangan di PN Jakarta Selatan oleh beberapa polisi.

Yahya Waloni sejak bulan lalu ditahan oleh polisi, dan ia mendekam di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta. Ia ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama dan penyebaran kebencian sejak Mei 2021.

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU