> >

Yahya Waloni Cabut Gugatan Praperadilan di PN Jakarta Selatan

Update | 27 September 2021, 15:48 WIB
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Anry Widyo Laksono (kanan) mencabut permohonan praperadilan dari Yahya Waloni (kiri) saat sidang praperadilan, di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (27/9/2021). (Sumber: ANTARA/Genta Tenri Mawangi)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Anry Widyo Laksono mencabut permohonan praperadilan Yahya Waloni pada sidang kedua di Jakarta, Senin (27/9/2021). Yahya Waloni adalah tersangka penistaan agama dan ujaran kebencian yang ditetapkan oleh kepolisian sejak Maret 2021 lalu.

Dalam persidangan, hakim sudah bertanya ke Yahya Waloni sebanyak tiga kali perihal permintaannya mencabut permohonan pra keadilan. Yahya tetap konsisten menjawab sudah mencabut permohonan praperadilan.

“Apakah Saudara tetap ingin mencabut permohonan praperadilan ini dan kuasanya dari para penasihat hukum saudara,” tanya hakim ke Yahya Waloni, seperti dikutip Antara. 

Ketika ditanya tentang adanya paksaan ketika mencabut praperadilan ini, Yahya konsisten menjawab tidak ada. Hal itu atas keinginanny sendiri. Termasuk soal kemungkinan ada paksaan, ia pun menjawab tidak.

Lalu, apa yang menyebabkan pihak hakim menanyakan perihal paksaan maupun tekanan itu?

Pada sidang pertama Senin (20/9) minggu lalu, koordinator tim pengacara Abdullah Al Katiri menyampaikan kekhawatiran adanya tekanan yang membuat kliennya, Yahya Waloni, bisa jadi mencabut praperadilan untuknya.

Hal ini juga yang membuat pihak Abdullah dari Ikatan Advokat Muslim Indonesia itu meminta Yahya Waloni dihadirkan dalam persidangan kedua.

Baca Juga: Yahya Waloni Berharap Hakim Praperadilan Batalkan Penetapan Tersangka Dirinya

Dalam persidangan hari Senin ini, Yahya justru menegaskan pihaknya telah mencabut kuasanya kepada Abdullah dan tim pengacara dari Ikatan Advokat Muslim Indonesia. Tim ini jumlahnya sendiri sebanyak 30 orang.

Usai Klarifikasi tentang pencabutan kuasa hukum itu dari Yahya Waloni itu, tim pengacara dari Ikatan Advokat Muslim Indonesia keluar dari ruang sidang. Mereka tidak lagi sah sebagai kuasa hukum Yahya Waloni.

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU