Tolak Interpelasi Anies, Fraksi PKS Sebut Agenda Rapat Paripurna Cacat Prosedur
Peristiwa | 27 September 2021, 14:19 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta menyatakan sikap tidak akan menghadiri Rapat Paripurna Interpelasi terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait Formula E yang akan mulai digelar Selasa (28/9/2021) besok.
Penasihat Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi, mengatakan, penetapan agenda rapat paripurna persetujuan interpelasi Formula E tersebut tidak sesuai prosedur.
Dia mengatakan, tidak ada agenda pembahasan penentuan jadwal paripurna untuk interpelasi dalam undangan rapat Badan Musyawarah yang digelar pagi tadi, Senin (27/9/2021).
"Kalau gitu caranya, menurut saya itu menelikung, karena tidak ada agenda di badan musyawarah sebelumnya di dalam surat (undangan bamus) yang beredar itu," kata Suhaimi saat dihubungi melalui telepon, Senin (27/9/2021).
Menurutnya, agenda pembahasan rapat paripurna interpelasi disusupi dalam rapat bamus yang sebenarnya hanya membahas penetapan jadwal pembahasan Raperda APBD 2021 dan KUPA PPAS perubahan APBD 2021.
Baca Juga: DPRD DKI Jakarta Tetapkan Jadwal Rapat Paripurna Interpelasi Formula E
Penyusupan agenda interpelasi ini, katanya, tidak sesuai dengan prosedur yang ada.
"Artinya proseduralnya harus diikuti, prosedur di badan musyawarah itu, kalau nggak semua orang bisa memasukkan agenda sendiri dong," katanya.
"Enggak boleh, jadi harus sesuai dengan prosedurnya, misalnya ada rapat apa pun di forum rapat ditandatangani, tiba-tiba di tengah jalan ada yang mengubah, enggak boleh, itu artinya menelikung hasil keputusan rapat," ujarnya.
Suhaimi mengatakan, rapat badan musyawarah yang digelar harus disetujui dan ditandatangani oleh empat Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dan Ketua DPRD DKI Jakarta.
Namun, agenda mengenai interpelasi tidak tertuang dalam udangan tersebut.
Jika diketahui ada pembahasan terkait interpelasi, Suhaimi menyebut tidak akan menandatangani agenda pembahasan itu.
"Kalau ini menelikung hasil paraf kita, kalau soal interpelasi (sikap) masing-masing, tapi kalau prosedur di dewan itu harus dijalankan dengan baik," ujar dia.
Baca Juga: Fraksi Golkar DPRD DKI Ancam Sanksi Anggota yang Hadiri Rapat Paripurna Interpelasi Anies
Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta menjadwalkan rapat paripurna pembahasan interpelasi Formula E yang akan dimulai Selasa, (28/9/2021) besok.
"28 (September) besok, (Rapat) Paripurna, jam 10," kata Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (27/9/2021).
Sebagai informasi, hak interpelasi terkait Formula E diajukan oleh 33 anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP dan PSI pada 26 Agustus 2021.
Hak interpelasi merupakan hak bertanya anggota Dewan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui forum formal.
Namun sebelum dilaksanakan, usulan hak interpelasi harus dibahas di rapat paripurna dan pengambilan keputusan penggunaan hak interpelasi.
Hak interpelasi bisa dilaksanakan apabila dalam rapat paripurna dihadiri oleh 50 persen plus satu dari jumlah anggota Dewan dan saat pengambilan suara 50 persen plus satu yang hadir memberikan suara setuju.
Baca Juga: Lima Partai DPRD DKI Ramai-ramai Tolak Hadiri Rapat Paripurna Interpelasi Soal Formula E
Penulis : Hasya Nindita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV