Tolak Interpelasi Anies, Fraksi PKS Sebut Agenda Rapat Paripurna Cacat Prosedur
Peristiwa | 27 September 2021, 14:19 WIBNamun, agenda mengenai interpelasi tidak tertuang dalam udangan tersebut.
Jika diketahui ada pembahasan terkait interpelasi, Suhaimi menyebut tidak akan menandatangani agenda pembahasan itu.
"Kalau ini menelikung hasil paraf kita, kalau soal interpelasi (sikap) masing-masing, tapi kalau prosedur di dewan itu harus dijalankan dengan baik," ujar dia.
Baca Juga: Fraksi Golkar DPRD DKI Ancam Sanksi Anggota yang Hadiri Rapat Paripurna Interpelasi Anies
Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta menjadwalkan rapat paripurna pembahasan interpelasi Formula E yang akan dimulai Selasa, (28/9/2021) besok.
"28 (September) besok, (Rapat) Paripurna, jam 10," kata Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (27/9/2021).
Sebagai informasi, hak interpelasi terkait Formula E diajukan oleh 33 anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP dan PSI pada 26 Agustus 2021.
Hak interpelasi merupakan hak bertanya anggota Dewan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui forum formal.
Namun sebelum dilaksanakan, usulan hak interpelasi harus dibahas di rapat paripurna dan pengambilan keputusan penggunaan hak interpelasi.
Hak interpelasi bisa dilaksanakan apabila dalam rapat paripurna dihadiri oleh 50 persen plus satu dari jumlah anggota Dewan dan saat pengambilan suara 50 persen plus satu yang hadir memberikan suara setuju.
Baca Juga: Lima Partai DPRD DKI Ramai-ramai Tolak Hadiri Rapat Paripurna Interpelasi Soal Formula E
Penulis : Hasya Nindita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV