> >

KPK soal Status Hukum Tersangka Azis Syamsuddin: Mohon Bersabar

Hukum | 24 September 2021, 22:32 WIB
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin saat tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (24/9/2021) (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Status hukum Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin masih menjadi tanya di masyarakat. Lantaran dalam dakwaan di persidangan eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju, Jaksa menyebutkan ada uang yang diberikan oleh Azis Syamsuddin.

Di samping itu, belakangan juga beredar kabar jika sesungguhnya Azis Syamsuddin yang merupakan politikus partai Golkar sudah menjadi tersangka.

Merespons hal tersebut, pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri meminta semua pihak untuk bersabar.

“Mohon bersabar, kami sudah sampaikan kami pasti akan menyampaikan secara utuh dan lengkap konstruksi perkara ini, jadi tidak benar kalau kami malu-malu atau ada sesuatu apa,” tegas Ali Fikri.

Baca Juga: Turun dari Kendaraan KPK, Azis Syamsuddin Dijemput Paksa?

“Kami pastikan kami bekerja sesuai dengan aturan hukum, ini yang menjadi landasan kami.”

KPK, sambung Ali Fikri, akan memperbarui informasi untuk semua perkara yang ditangani KPK sebagai bentuk pertanggungjawaban ke publik. Namun, Ali tidak dapat memastikan kapan status hukum Azis Syamsuddin akan diinformasikan karena pemeriksaan masih berlangsung.

“Kami pastikan begini, kerja-kerja KPK pasti kami sampaikan kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi dalam kami bekerja ya."

"Tapi perlu juga kami tegaskan dan kami sampaikan sebagai pemahaman bersama, bahwa dalam proses kegiatan Penyelidikan dan penyidikan itu ada informasi yang dikecualikan,” tegas Ali Fikri.

“Itu adalah bagian dari strategi proses penyidikan, artinya kami pastikan dalam bekerja sesuai aturan hukum, maka pada tempatnya lah kami harus menyampaikan itu."

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU