Kejagung Tangkap Buronan Kasus Korupsi Bank Mandiri Senilai Rp120 Miliar
Hukum | 24 September 2021, 16:01 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Andre Nugraha Achmad Nouval, yang merupakan buronan kasus korupsi PT Bank Mandiri Cabang Prapatan Jakarta Pusat.
Perbuatan dia merugikan perusahaan pelat merah itu senilai Rp120 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan, sejak 2006 lalu yang bersangkutan melarikan diri setelah dinyatakan bersalah dalam perkara rasuah dan dijatuhi hukuman 6 tahun penjara.
Baca Juga: Lagi, Kejagung Sita Tanah Tersangka Asabri di Kepri
Andre ditangkap di Mustika Jaya, Bekasi Timur.
"Pada Kamis 23 September 2021 pukul 22:45 WIB, Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat berhasil mengamankan Buronan Tindak Pidana Korupsi pada PT. Bank Mandiri Cabang Prapatan Jakarta Pusat," kata Eben dalam keterangan tertulis, Jumat (24/9/2021).
Ia mengungkapkan, ketika dipanggil oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta , terdakwa tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut.
"Terdakwa tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut. Oleh karenanya, yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung, dan selanjutnya akan dilaksanakan eksekusi," ujarnya.
Baca Juga: Alex Noerdin Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Langsung Ditahan Kejagung
Ia mengimbau agar kepada seluruh DPO Kejagung untuk berhenti melarikan diri, karena pihaknya akan terus mengejar hingga ke pelosok manapun.
"Melalui program Tangkap Buronan Kejaksaan, kami mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," papar dia.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV