ICJR: Penahanan di Kepolisian Sangat Potensial Dijadikan Tempat Penyiksaan
Hukum | 23 September 2021, 13:03 WIB“Kita berharap (polisi) supaya lebih profesional untuk penindakan saja. Biarkanlah perawatan penahanan, keamanan penahanan itu bukan di bawah kepolisian,” katanya.
Dalam pernyataannya lebih lanjut, Erasmus menilai apa yang diduga dilakukan Irjen Napoleon Bonaparte kepada Muhammad Kece bukanlah sebatas penganiayaan.
Apa yang diterima Muhammad Kece, kata Erasmus, adalah bentuk penyiksaan yang merendahkan martabat manusia.
“Perbuatan terhadap korban ya, terhadap korban itu kan bagian dari perbuatan tidak manusiawi dan juga bagian dari perbuatan yang sifatnya merendahkan martabat manusia karena dilumuri dengan kotoran manusia,” ucap Erasmus.
Baca Juga: Bareskrim Tetapkan Irjen Napoleon Bonaparte Tersangka Pencucian Uang Kasus Red Notice Djoko Tjandra
Seperti diberitakan, tahanan Bareskrim Polri untuk kasus penista agama bernama Muhammad Kece diduga menerima penganiayaan di dalam tahanan dari Irjen Pol Napoleon Bonaparte.
Dalam hal ini, Irjen Pol Napoleon Bonaparte sudah mengakui menjadi pihak yang bertanggung jawab atas penganiayaan terhadap Muhammad Kece. Melalui surat terbuka, Napoleon beralasan penganiayaan terhadap M Kece dilakukan karena pemerintah belum menghapus semua konten di media yang telah dibuat dan dipublikasikan oleh manusia-manusia tak beradab.
“Akhirnya, saya akan mempertanggungjawabkan semua tindakan saya terhadap Kace, apapun risikonya,” kata Napoleon Bonaparte.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV