> >

ICJR: Penahanan di Kepolisian Sangat Potensial Dijadikan Tempat Penyiksaan

Hukum | 23 September 2021, 13:03 WIB
Ilustrasi penyiksaan (Sumber: Pixabay)

 

JAKARTA, KOMPAS.TV- Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengatakan, berdasarkan hasil riset,  tempat penahanan di kepolisian sangat berbahaya. Sebab tempat-tempat penahanan di kepolisian sangat potensial dijadikan tempat penyiksaan.

Demikian Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitulu mengatakan, Kamis (23/9/2021).

“Karena apa? Karena tadi aksesnya tidak ada yang tahu. Yang kedua pertanggungjawaban terhadap pelaku itu diserahkan kepada penyidik begitu ya, pihak  sama yang membutuhkan keterangan dari korban gitu loh,” kata Erasmus.

Atas dasar itu, Erasmus menilai penganiayaan atau penyiksaan yang terjadi di dalam tahanan bukan semata kasus  per kasus.

Menurutnya, penganiayaan atau penyiksaan di dalam tahanan adalah masalah yang sifatnya sistematik dan perlu dibicarakan lebih serius.

Baca Juga: Respons Surat Terbuka Napoleon Bonaparte, Bareskrim: Tidak Serta Merta itu Hal yang Sebenarnya

“Apa yang harus dibicarakan lebih jauh adalah saya rasa kita harus kembali ke KUHAP tahun 1981,” ujarnya.

“Nah di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebetulnya sudah dikatakan tempat-tempat penahanan itu tidak boleh di tempat-tempat kepolisian.”

Oleh karena itu, kata Erasmus harus ada langkah kongkrit agar perawatan tahanan hingga penempatan tahanan tidak lagi di kantor polisi.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU