Berawal Seorang Tewas Gara-Gara Pakai Obat Aborsi, Bisnis Ilegal Bernilai Rp531 Miliar Terbongkar
Hukum | 16 September 2021, 21:23 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait peredaran obat ilegal dengan nilai sitaan mencapai Rp531 miliar.
Dari pengungkapan kasus tersebut, satu orang berhasil diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengapresiasi keberhasilan Bareskrim Polri dan PPATK dalam mengungkap kasus ini.
Mahfud mengatakan, pengungkapan kasus TPPU ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional, khususnya di masa pandemi.
Baca Juga: Remaja 18 Tahun di Maluku Terancam Penjara 15 Tahun kerena Terlibat Aborsi
"Pemerintah bekerja dengan serius melakukan, memantau dan penindakan terhadap bisnis ilegal yang dapat merugikan masyarakat dan negara yang khusus hari ini terkait peredaran obat-obatan ilegal di masyarakat," kata Mahfud pada Kamis (16/9/2021).
Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan tersangka yang telah diamankan dalam kasus ini berinisial DF.
Ia menjelaskan, kronologi terungkapnya perkara ini berawal dari kasus seseorang yang meninggal dunia karena menggunakan obat aborsi yang diedarkan oleh tersangka.
Kasus tersebut telah bergulir di Pengadilan Negeri Mojokerto, Jawa Timur pada Maret 2021. Dari kasus itu, Bareskrim Polri melakukan penelusuran bersama PPATK.
Hasilnya, diketahui ternyata tersangka melalukan impor obat dari luar negeri tanpa izin edar dalam jumlah banyak.
Baca Juga: Bareskrim Polri Selidiki Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang: Sudah Mengarah Tersangka
"Dari hasil penelusuran tersangka memiliki sembilan rekening bank, dari sana disita barang bukti TPPU Rp531 miliar," kata Agus.
Menurut Agus, penyidik Bareskrim Polri dan PPATK mencurigai tersangka karena memiliki dana dalam jumlah fantastis. Padahal, tersangka DF tidak memiliki pekerjaan dan keahlian di bidang farmasi.
"Tersangka mengedarkan obat tanpa izin edar dari BPOM," kata Agus.
Agus menegaskan, pihaknya masih memburu aktor intelektual dari perkara TPPU ini, termasuk memburu pemasok obat ilegal yang ada di luar negeri.
Kepala PPATK Dian Ediana Rae menyebutkan kasus ini merupakan kejahatan tindak pidana ekonomi yang dilakukan secara terintegrasi.
Baca Juga: Cegah Aliran Dana ke Kelompok Terorisme, PPATK Usul Amandemen UU tentang Pengumpulan Sumbangan
Pengungkapan kasus ini, kata dia, merupakan proyek kolaborasi yang kedua kalinya bersama Bareskrim Polri.
Sebelumnya, PPATK dan Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan yang berhasil dibekukan hingga Rp300 miliar dari dana Rp600 miliar.
"Ini proyek besar kedua yang ditangani PPATK dan Polri. Ini konsen kami, melihat perkembangan di masyarakat komplain mengenai obat-obat palsu, obat-obat terlarang yang beredar," ujar Dian.
Dian mengatakan, kasus ini bukan hanya merugikan negara secara keuangan, tapi juga membahayakan masyarakat yang mengonsumsinya.
Baca Juga: Berkaca dari Kasus Korupsi PT Asabri, PPATK Sebut Uang Kripto jadi Modus Baru Pencucian Uang
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV