> >

Berawal Seorang Tewas Gara-Gara Pakai Obat Aborsi, Bisnis Ilegal Bernilai Rp531 Miliar Terbongkar

Hukum | 16 September 2021, 21:23 WIB
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, Menkopolhukam Mahfud MD dan Kepala PPATK Dian Ediana Rae, menyampaikan konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana pencucian uang di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/9/2021). (Sumber: ANTARA/Laily Rahmawaty)

"Dari hasil penelusuran tersangka memiliki sembilan rekening bank, dari sana disita barang bukti TPPU Rp531 miliar," kata Agus.

Menurut Agus, penyidik Bareskrim Polri dan PPATK mencurigai tersangka karena memiliki dana dalam jumlah fantastis. Padahal, tersangka DF tidak memiliki pekerjaan dan keahlian di bidang farmasi.

"Tersangka mengedarkan obat tanpa izin edar dari BPOM," kata Agus.

Agus menegaskan, pihaknya masih memburu aktor intelektual dari perkara TPPU ini, termasuk memburu pemasok obat ilegal yang ada di luar negeri.

Kepala PPATK Dian Ediana Rae menyebutkan kasus ini merupakan kejahatan tindak pidana ekonomi yang dilakukan secara terintegrasi.

Baca Juga: Cegah Aliran Dana ke Kelompok Terorisme, PPATK Usul Amandemen UU tentang Pengumpulan Sumbangan

Pengungkapan kasus ini, kata dia, merupakan proyek kolaborasi yang kedua kalinya bersama Bareskrim Polri.

Sebelumnya, PPATK dan Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan yang berhasil dibekukan hingga Rp300 miliar dari dana Rp600 miliar.

"Ini proyek besar kedua yang ditangani PPATK dan Polri. Ini konsen kami, melihat perkembangan di masyarakat komplain mengenai obat-obat palsu, obat-obat terlarang yang beredar," ujar Dian.

Dian mengatakan, kasus ini bukan hanya merugikan negara secara keuangan, tapi juga membahayakan masyarakat yang mengonsumsinya.

Baca Juga: Berkaca dari Kasus Korupsi PT Asabri, PPATK Sebut Uang Kripto jadi Modus Baru Pencucian Uang

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU