> >

Jelang Sidang, Hinca Sebut Demokrat Punya Bukti Kuat untuk Patahkan Gugatan Moeldoko

Politik | 15 September 2021, 18:36 WIB
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bersama sejumlah kader. (Sumber: Istimewa)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan mengaku Partai Demokrat memiliki bukti yuridis untuk mematahkan gugatan kubu Moeldoko.

Pernyataan Hinca tersebut dikatakan menjelang pelaksanaan sidang perkara Nomor 150/G/2021/PTUN-JKT di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Kamis (16/9/2021).

Sidang yang rencananya akan dipimpin Enrico Simanjuntak sebagai hakim ketua tersebut adalah perkara gugatan Moeldoko terhadap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) atas ditolaknya pengesahan KLB Deli Serdang.

Baca Juga: Demokrat Waspadai Upaya Moeldoko Putar Balik Fakta dalam Gugatan di PTUN

Hinca mengajak publik untuk menyoroti bukti yang akan diajukan oleh pihak Moeldoko dalam sidang tersebut.

Hinca bahkan menyebut adanya pemutarbalikan fakta hukum yang akan diajukan oleh pihak Moeldoko.

“Kami mengajak publik khususnya para pejuang demokrasi untuk menyoroti dari dekat putar balik fakta hukum yang akan diajukan oleh pihak KSP Moeldoko,” jelasnya.

Hinca menegaskan, Partai Demokrat memiliki segala bukti yuridis yang kuat untuk mematahkan gugatan Moeldoko untuk kedua kalinya.

Dia juga mempertanyakan pencantuman posisi Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat dalam gugatan tersebut.

“Semua orang juga tahu, pekerjaan Moeldoko adalah Kepala Staff Presiden. Apa dasar hukumnya mencantumkan dirinya sebagai Ketum Demokrat dalam gugatan?” ungkap Hinca.

Baca Juga: Momen Pembubaran Perayaan HUT Partai Demokrat Kubu Moeldoko di Halaman Parkir Hotel

Selain sidang gugatan Moeldoko terhadap Kemenkumham, pada hari yang sama juga akan digelar sidang gugatan tiga mantan kader Partai Demokrat.

Ketiga mantan kader yang merupakan peserta Kongres Luar Biasa (KLB) tersebut juga menggugat Kemenkumham. Mereka menuntut agar Kemenkumham untuk membatalkan SK AD/ART dan Kepengurusan Partai Demokrat Tahun 2020.

Sidang gugatan dengan nomor perkara 154/G/2021/PTUN-JKT ini akan dipimpin oleh Bambang Soebiyantori sebagai hakim ketua, dengan agenda sidang pemeriksaan saksi penggugat.

Menanggapi gugatan tersebut, Hinca menilai bahwa gugatan mereka telah kedaluwarsa berdasarkan hukum.

“Gugatan penggugat telah kedaluwarsa berdasarkan hukum, mari kita lihat kebohongan apa lagi yang gerombolan ini akan kemukakan di persidangan Kamis siang besok.”

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) pernah menyebut bahwa upaya untuk merampas Partai Demokrat masih berjalan.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU