Jelang Sidang, Hinca Sebut Demokrat Punya Bukti Kuat untuk Patahkan Gugatan Moeldoko
Politik | 15 September 2021, 18:36 WIBBaca Juga: Momen Pembubaran Perayaan HUT Partai Demokrat Kubu Moeldoko di Halaman Parkir Hotel
Selain sidang gugatan Moeldoko terhadap Kemenkumham, pada hari yang sama juga akan digelar sidang gugatan tiga mantan kader Partai Demokrat.
Ketiga mantan kader yang merupakan peserta Kongres Luar Biasa (KLB) tersebut juga menggugat Kemenkumham. Mereka menuntut agar Kemenkumham untuk membatalkan SK AD/ART dan Kepengurusan Partai Demokrat Tahun 2020.
Sidang gugatan dengan nomor perkara 154/G/2021/PTUN-JKT ini akan dipimpin oleh Bambang Soebiyantori sebagai hakim ketua, dengan agenda sidang pemeriksaan saksi penggugat.
Menanggapi gugatan tersebut, Hinca menilai bahwa gugatan mereka telah kedaluwarsa berdasarkan hukum.
“Gugatan penggugat telah kedaluwarsa berdasarkan hukum, mari kita lihat kebohongan apa lagi yang gerombolan ini akan kemukakan di persidangan Kamis siang besok.”
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) pernah menyebut bahwa upaya untuk merampas Partai Demokrat masih berjalan.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV