Budi Waseso Laporkan Menpora Era SBY, Adhyaksa Dault atas Dugaan Penipuan dan Pemalsuan Surat
Hukum | 15 September 2021, 15:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Ketua Kwarnas Gerakan Pramuka Budi Waseso melaporkan Menpora di era Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, Adhyaksa Dault.
Dalam laporannya, Budi Waseso menduga ada penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan aset Kwarnas pada masa kepemimpinan Adhyaksa Dault.
Satu di antaranya adalah pengelolaan aset pom bensin di Cibubur, Jakarta Timur.
“Yang utama ini adalah yang aset masalah pengelolaan pom bensin di Cibubur. Itu tidak transparan dan pemanfaatannya tidak terbuka,” kata Budi Waseso seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Eks Menpora Adhyaksa Dault Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Penggelapan Aset Pramuka
“Saya kira juga tidak sesuai ketentuan dan aturan baik secara UU maupun secara AD/ART di Pramuka atau Kwarnas. Jadi ada penyimpangan, di antaranya, penyalahgunaan wewenang, ada pemalsuan di situ.”
Dalam rangkap memperkuat laporannya terhadap Adhyaksa Dault, Budi Waseso mengatakan telah melampirkan sejumlah dokumen perjanjian yang dinilainya melanggar hukum.
Antara lain, katanya, ada dokumen pengelolaan aset yang dibuat untuk jangka waktu 20 tahun.
Sementara, Budi menuturkan jika mengacu pada AD/ART Kwarnas, pengelolaan aset hanya dapat dibuat untuk satu periode jabatan ketua Kwarnas yaitu selama lima tahun.
“Yang batas lima tahun nanti diperpanjang di kemudian hari, setelah adanya pergantian dari Kwarnas, ya itu bisa diperpanjang dengan periode yang baru, tetapi ini kan langsung 20 tahun,” jelas Budi.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV