> >

Ramai Pelarangan Minimarket Pajang Rokok di Etalase, Begini Penjelasan Satpol PP DKI Jakarta

Peristiwa | 14 September 2021, 19:33 WIB
Ilustrasi berhenti merokok. (Sumber: Pixabay)

"Kami larang itu, minimarket yang menanyangkan iklan reklame rokok tidak diperbolehkan, apakah itu ditutup atau mungkin dihilangkan untuk tidak menayangkan iklan rokok di ruang indoor," kata Arifin. 

Menurut Arifin, tindakan ini dilakukan guna melindungi masyarakat dari bahaya merokok.

"Semua ini dilakukan tujuannya untuk kesehatan semua warga kita," kata Arifin. 

Baca Juga: Prevalensi Perokok Anak Masih Tinggi, Kemenkeu akan Naikkan Cukai Rokok

Dalam Sergub No. 8/2021 yang diterbitkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Juli 2021 lalu ini, disebutkan bahwa ada larangan memajang kemasan bungkus rokok atau zat aditif di muka umum.

Ketentuan soal larangan memasang iklan rokok di reklame juga tertuang dalam Pergub DKI Nomor 148 Tahun 2017.

 



 

Penulis : Hasya Nindita Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU