Ramai Pelarangan Minimarket Pajang Rokok di Etalase, Begini Penjelasan Satpol PP DKI Jakarta
Peristiwa | 14 September 2021, 19:33 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta kini tengah gencar menutup etalase rokok di minimarket maupun toko kelontong.
Pelarangan memajang rokok di etalase toko sebenarnya tertuang dalam Seruan Gubernur (Sergub) DKI Nomor 8 Tahun 2021 tentang pembinaan kawasan dilarang merokok.
Kepala Satpol PP Arifin mengatakan, pelarangan ini dilakukan sesuai dengan aturan yang ada.
"Kan memang sudah ada ketentuannya soal penutupan iklan rokok ini," ucap Arifin saat dihubungi oleh wartawan, Selasa (14/9/2021).
Arifin menjelaskan, penjual hanya dilarang memajang rokok di etalase, tetapi, mereka tetap boleh menjual rokok.
"Jualan rokok sih boleh, yang enggak bolehnya reklamenya, tayangan iklannya yang enggak boleh," jelasnya.
Baca Juga: YLKI Tolak Pemberlakuan SNI untuk Produk Hasil Tembakau Seperti Rokok dan Vape
Ia mengatakan, pedagang diingatkan untuk tidak boleh memajang rokok karena ada larang sesuai dengan Sergub No. 8/2021.
"Para pedagang akan kami ingatkan tidak boleh (memajang rokok), ada larangan yang berkaitan dengan tayangan iklan rokok atau pajangan," jelasnya.
Arifin meminta agar masyarakat melapor apabila ditemukan adanya iklan maupun pedagang yang memajang rokok di etalasenya.
Penulis : Hasya Nindita Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV