> >

Jakarta Terancam Digugat ke Pengadilan Internasional jika Tidak Bayar Commitment Fee Formula E

Peristiwa | 14 September 2021, 09:43 WIB
Ajang Balap Formula E (Sumber: FIA Formula E)

JAKARTA, KOMPAS.TV - DKI Jakarta terancam digugat arbitrase atau ke pengadilan internasional jika Formula E tidak terselenggara. 

Hal ini tertuang pada sebuah surat laporan yang beredar mengenai rencana kegiatan Formula E dari Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. 

Dalam surat yang dikeluarkan 15 Agustus 2019 tersebut, Dispora menyebut Pemprov DKI Jakarta harus mengalokasikan anggaran pembayaran dengan bayaran sesuai dengan perjanjian yang ditandatangani bersama Formula E Operation (FEO).

"Dan apabila kewajiban tersebut tidak bisa dilaksanakan, maka akan dianggap sebagai perbuatan wanprestasi yang dapat digugat di Arbitrase Internasional di Singapura," tulis Dispora DKI, dikutip Selasa (14/9/2021). .

Rincian Commitment Fee yang harus dibayarkan Pemprov DKI Jakarta selama lima tahun berturut-turut:

Baca Juga: Massa Geruduk DPRD DKI, Dukung Interpelasi Minta Formula E Dibatalkan

Sesi 2019/2020 sebesar 20 juta Poundsterling

Sesi 2020/2021 sebesar 22 juta Poundsterling

Sesi 2021/2022 sebesar 24,2 juta Poundsterling

Sesi 2022/2023 sebesar 26,62 juta Poundsterling

Sesi 2023/2024 sebesar 29,282 juta Poundsterling

Jika ditotal, jumlah commitment fee yang harus dibayarkan Pemprov DKI yakni sebesar 121,102 Poundsterling atau setara Rp 2,3 triliun.

Baca Juga: Tolak Formula E, Warga : Kami Butuh Makan Bukan Balapan

Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Ima Mahdiah, berkomentar, bahwa kalaupun nantinya digugat arbitrase, Pemprov DKI Jakarta harus menghitung kerugian paling minimal yang bisa didapatkan. 

"Kalau pun digugat, ya kita harus berhitung, mana kerugian paling minimal yang bisa kita dapatkan. Jangan sampai nanti membuat APBD DKI Jakarta semakin berdarah-darah," kata Ima kepada wartawan melalui pesan singkat, Senin (13/9/2021). 

Menurut Ima, surat dari Dispora tersebut menegaskan bahwa posisi Pemprov DKI dalam kesepakatan tidak menguntungkan. 

"Dan surat dari Dispora itu kan jika dicerna seperti surat penegasan bahwa jika ada permasalahan (Formula E) di kemudian hari, mereka (Formula E Operation) enggan untuk disalahkan," kata Ima. 

Baca Juga: Kelompok Masyarakat Gelar Unjuk Rasa Dukung Interpelasi Sebut Tidak ada Urgensi Gelar Formula E

Diketahui, Fraksi PDI-Perjuangan dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengajukan hak interpelasi untuk memanggil Anies mengenai penyelenggaraan Formula E. 

Namun, tujuh fraksi DPRD DKI Jakarta lainnya menolak hak interpelasi tersebut. 

"Ini justru yang ingin kami gali dari hak interpelasi . Bagaimana kontrak yang dibuat antara Pemprov DKI dengan FEO. Saya mendapat kesan Pemprov ini posisinya tidak kuat dalam kontrak tersebut," kata Ima. 

 

Penulis : Hasya Nindita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU