Cari Tersangka Kebakaran, Polda Metro Periksa Petugas Lapas Tangerang Hari Ini
Peristiwa | 13 September 2021, 12:23 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Sejumlah petugas Lapas Kelas 1 Tangerang hari ini menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Polda Metro Jaya mulai melakukan proses penyidikan untuk menentukan siapa tersangka penyebab kebakaran lapas.
Sejumlah petugas lapas mendatangi Polda Metro Jaya sekitar Pukul 10.43 WIB. Saat datang mereka langsung memasuki ruang pemeriksaan di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Rencananya hari ini ada 14 petugas lapas yang akan diperiksa oleh kepolisian. Selain petugas Lapas, polisi hari ini menjadwalkan pemeriksaan tiga petugas Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan tiga petugas Pemadam Kebakaran (Damkar).
Baca Juga: Kembali Bertambah, Korban Meninggal Kebakaran Lapas Tangerang Kini Jadi 46 Napi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyatakan para petugas lapas yang diperiksa sebagai saksi adalah mereka yang bertugas pada saat kebakaran terjadi.
“Jadi di sana kan ada 7 blok, dan dibagi beberapa shift kerja, nah yang kita periksa yang shift di blok C2, pada saat peristiwa tersebut terjadi,” ujar Yusri.
Yusri juga menyatakan kepolisian menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Lapas Kelas 1 Tangerang Teguh Prihartono. Rencananya Kepala Lapas bakal diperiksa besok Selasa 14 September 2021.
“Untuk Kalapas bakal diperiksa besok,” kata Yusri.
Baca Juga: 10 Jenazah Korban Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang Banten Teridentifikasi
Yusri menyatakan kasus kebakaran Lapas Tangerang memang telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Polisi telah menemukan adanya tindak pidana dalam kasus tersebut.
“Sudah ditemukan memang ada pidana sehingga kita naikan berdasarkan gelar perkara, dari penyelidikan ke penyidikan,” tutur Yusri.
Kepolisian pun akan menerapkan pasal 187 dan 188 KUHP.
Baca Juga: Kemenkumham Sulsel: Sebanyak 8.357 WBP di Lapas dan Rutan Sulsel Sudah Divaksin
Pasal 187 KUHP menyebutkan “Barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam (1). dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang; (2). dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain; (3). dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.”
Adapaun Pasal 188 KUHP menyebutkan “Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidnna denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.”
Penulis : Vidi Batlolone Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV