> >

Cari Tersangka Kebakaran, Polda Metro Periksa Petugas Lapas Tangerang Hari Ini

Peristiwa | 13 September 2021, 12:23 WIB
Suasana Blok C2 pascakebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021) . (Sumber: Kompas TV/Ant/Handout)

“Sudah ditemukan memang ada pidana sehingga kita naikan berdasarkan gelar perkara, dari penyelidikan ke penyidikan,” tutur Yusri.

Kepolisian pun akan menerapkan pasal 187 dan 188 KUHP.

Baca Juga: Kemenkumham Sulsel: Sebanyak 8.357 WBP di Lapas dan Rutan Sulsel Sudah Divaksin

Pasal 187 KUHP menyebutkan “Barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam (1). dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang; (2). dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain; (3). dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.”

Adapaun Pasal 188 KUHP menyebutkan “Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidnna denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.”

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU