Ini Alasan Polisi Tolak Laporan Pelaku Pelecehan Seksual di KPI
Hukum | 12 September 2021, 12:43 WIBDiberitakan sebelumnya, dua dari lima orang terduga pelaku pelecehan seksual di Kantor KPI berniat melaporkan balik korban atas pencemaran nama baik. Namun, pelaporan itu ditolak kepolisian.
Kuasa hukum MS, Rony Hutahaen merespons informasi penolakan laporan UU ITE atas pencemaran nama baik yang dilakukan terduga pelaku pelecehan seksual dan perundungan terhadap MS di Polda Metro Jaya.
Menurut Rony, penolakan atas laporan UU ITE terhadap MS sudah seharusnya ditolak karena jangan sampai masyarakat menilai bahwa laporan polisi dijadikan alat untuk menekan korban.
Selain melaporkan MS, penasihat hukum EO dan RT, Denny Hariatna mendatangi Polda Metro Jaya, Jumat (10/9).
Mereka hendak melaporkan sejumlah akun di media sosial dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Denny menjelaskan, kedua kliennya merasa mendapatkan penghinaan dari sejumlah akun media sosial setelah kasus pelecehan seksual terhadap MS itu viral.
Baca Juga: Dukung Terduga Korban Pelecehan Seksual KPI, Sherina Munaf: Harus Ditindak Bukan Dibungkam
Namun, dia tak merinci penghinaan seperti apa yang dialami kedua kliennya.
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV