> >

Ini Alasan Polisi Tolak Laporan Pelaku Pelecehan Seksual di KPI

Hukum | 12 September 2021, 12:43 WIB
Tangkapan layar tayangan Kompas TV menampilkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut alasan penolakan laporan pelaku pelecehan seksual di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) karena proses penyelidikan kasus yang dilaporkan korban masih berjalan di Mapolres Metro Jakarta Pusat. (Sumber: Kompas.tv/Nurul Fitriana)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut alasan penolakan laporan pelaku pelecehan seksual di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) karena proses penyelidikan kasus yang dilaporkan korban masih berjalan di Mapolres Metro Jakarta Pusat.

Sehingga pihaknya masih belum dapat menerima laporan EO dan RT.

Seperti diketahui, dua dari lima pria itu dilaporkan atas kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa pegawai KPI lainnya inisial MS.

Kasus perundungan yang mengarah pelecehan itu kini masih ditangani Polres Metro Jakarta Pusat.

"Jadi misalnya saya dituduh mencuri, ini lagi diproses polisi tapi tiba-tiba saya nggak terima, saya laporkan pencemaran nama baik. Boleh enggak? Kan ini belum selesai masalah yang satu," ujar Yusri kepada wartawan, Sabtu (11/9/2021).

Yusri menjelaskan, apabila kasus selesai dan hasilnya EO dan RT dinyatakan bersalah, maka keduanya tak dapat melaporkan MS atas pencemaran nama baik.

Terkecuali, apabila hasil penyelidikan atas laporan MS keduanya dinyatakan tidak bersalah.

Maka, EO dan RT dapat melanjutkan laporan di kepolisian atas pencemaran nama baik.

"Jadi ini masih penyelidikan dan penyidikan. Masa langsung dilaporkan lagi pencemaran nama baik," tambahnya.

Baca Juga: Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di KPI Lapor Balik setelah Korban Tolak Surat Damai

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU