Polda Metro Jaya Tilang 639 Kendaraan saat Crowd Free Night di Jakarta Semalam
Peristiwa | 12 September 2021, 07:15 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya dan jajaran menilang 639 kendaraan bermotor saat pelaksanaan crowd free night di Jakarta semalam hingga pagi tadi pukul 04.00 WIB.
Sebagian besar kendaraan bermotor yang ditilang adalah sepeda motor.
“Masih banyak sepeda motor yang menggunakan knalpot bising yang mengganggu masyarakat. Makanya kami dan polres jajaran lakukan penindakan terhadap para pelanggar,” tutur Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo disela-sela kegiatan pemantauan crowd free night, Minggu (12/9/2021) dini hari tadi.
Seperti dikutip dari akun Twitter resmi @TMCPoldaMetro, Sambodo mengungkapkan selama pelaksanaan operasi crowd free night masih ditemukan sejumah kafe yang tetap beroperasi melebihi batas akhir operasional.
Baca Juga: Jika Muncul Kerumunan di Tempat Lain, Lokasi Crowd Free Night akan Ditambah
“Bersama teman-teman Satpol PP kami juga lihat masih banyak kafe beroperasi lewat tengah malam, kami temukan di wilayah Jakarta Timur,” imbuh dia.
Menurut Sambodo, selain kafe yang masih buka, pihaknya juga menemukan banyaknya anak-anak muda yang berkumpul di beberapa titik.
Maka dari itu ke depan pihaknya akan memperluas wilayah operasi untuk mencegah kerumunan.
“Kami minta kepada anak-anak muda yang masih sering nongkrong untuk segera pulang. Meski di DKI Jakarta sudah ada penurunan PPKM jadi level 3 tapi pandemi Covid-19 masih ada. Ini yang kami tekankan,” tegas Sambodo.
Baca Juga: Polisi Klaim Crowd Free Night di Jakarta Mampu Cegah Kerumunan
Seperti diberitakan Kompas TV sebelumnya, saat ini empat lokasi pemberlakuan crowd free night di Jakarta terdiri atas Jalan Jenderal Sudirman-Thamrin, kawasan SCBD, Jalan Kemang Raya, dan Jalan Asia-Afrika.
Sambodo mengaku bahwa tak menutup kemungkinan lokasi crowd free night juga akan diperluas.
Adapun penerapan aturan crowd free night oleh Ditlantas Polda Metro Jaya dimaksudkan untuk menekan mobilitas masyarakat, khususnya pada akhir pekan.
Adapun waktu pemberlakuan crowd free night di empat ruas jalan tersebut dibagi menjadi dua tahap, yakni pukul 22.00-24.00 WIB dan 24.00-04.00 WIB.
Untuk penerapan waktu crowd free night pertama dilakukan dengan filterisasi kendaraan baik pribadi maupun komunitas.
Baca Juga: Ganjil Genap Diperpanjang, Polisi Juga Terapkan Crowd Free Night, Ini Titik-titik Lokasi di Jakarta
Penetapan empat lokasi yang memberlakukan crowd free night tersebut didasari temuan bahwa kerap terjadi pelanggaran aturan PPKM seperti kerumunan hingga adanya balap liar.
Penambahan lokasi penerapan aturan crowd free night sangat mungkin terjadi, meskipun sejauh ini telah menujukkan hasil yang cukup efektif pada empat titik jalan di Jakarta.
Penulis : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Akun Twitter @TMCPoldaMetro