Polda Metro Jaya Tilang 639 Kendaraan saat Crowd Free Night di Jakarta Semalam
Peristiwa | 12 September 2021, 07:15 WIBSeperti diberitakan Kompas TV sebelumnya, saat ini empat lokasi pemberlakuan crowd free night di Jakarta terdiri atas Jalan Jenderal Sudirman-Thamrin, kawasan SCBD, Jalan Kemang Raya, dan Jalan Asia-Afrika.
Sambodo mengaku bahwa tak menutup kemungkinan lokasi crowd free night juga akan diperluas.
Adapun penerapan aturan crowd free night oleh Ditlantas Polda Metro Jaya dimaksudkan untuk menekan mobilitas masyarakat, khususnya pada akhir pekan.
Adapun waktu pemberlakuan crowd free night di empat ruas jalan tersebut dibagi menjadi dua tahap, yakni pukul 22.00-24.00 WIB dan 24.00-04.00 WIB.
Untuk penerapan waktu crowd free night pertama dilakukan dengan filterisasi kendaraan baik pribadi maupun komunitas.
Baca Juga: Ganjil Genap Diperpanjang, Polisi Juga Terapkan Crowd Free Night, Ini Titik-titik Lokasi di Jakarta
Penetapan empat lokasi yang memberlakukan crowd free night tersebut didasari temuan bahwa kerap terjadi pelanggaran aturan PPKM seperti kerumunan hingga adanya balap liar.
Penambahan lokasi penerapan aturan crowd free night sangat mungkin terjadi, meskipun sejauh ini telah menujukkan hasil yang cukup efektif pada empat titik jalan di Jakarta.
Penulis : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Akun Twitter @TMCPoldaMetro