Pelaku Pelecehan di KPI Tekan Korban, 5 Kasus Kekerasan Seksual oleh Pejabat Ini Juga Sulit Selesai
Peristiwa | 11 September 2021, 09:53 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus pelecehan seksual dan perundungan di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kembali mengingatkan masyarakat pada berbagai kasus kekerasan seksual oleh pejabat di lembaga negara dan institusi pendidikan.
Banyak di antara kasus-kasus itu berhenti di jalan dan pelaku tak mendapat hukuman. Bahkan, ada pula korban yang menerima hukuman, alih-alih mendapat keadilan.
Kasus-kasus sebelumnya menjadi pengingat bagi masyarakat yang masih mengawasi kasus pelecehan seksual di KPI.
Korban yang berinisial MS mengaku menerima tekanan dari para pelaku agar berdamai lewat ancaman pelaporan balik dengan pasal pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Baca Juga: Dukung Penyintas Kekerasan Seksual, LPSK: RUU PKS Harus Lebih Komprehensif
Bahkan, Mehbob, ketua tim kuasa hukum MS, mengatakan ada komisioner KPI yang memfasilitasi pencabutan pelaporan kasus pelecehan seksual itu.
"Ditelpon oleh komisioner, ditunggu di KPI. Tiba-tiba tanpa adanya komisioner di sana, mungkin itu sudah skenario mereka, tiba-tiba sudah ada surat perdamaian. Dia disuruh tanda tangan," ujar Mehbob.
Mehbob mengatakan, surat perdamaian itu berisi permintaan agar korban menyatakan dirinya tidak mengalami pelecehan seksual. MS menolak surat perjanjian damai tersebut.
Berikut kasus kekerasan seksual oleh pejabat di lembaga negara dan institusi publik:
1. Dirjen Pajak Jateng (2016)
Mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak Jateng II Surakarta Bambang Is Sutopo dilaporkan bawahannya yang berinisial WR atas dugaan pelecehan seksual.
Korban melaporkan pelecehan seksual itu dengan membawa alat bukti rekaman kejadian. Awalnya, pelaku hanya menerima mutasi internal.
Belakangan, pelaku hanya mendapat hukuman 4 bulan penjara pada 2016.
2. Kepala Sekolah SMA 7 Mataram (2017)
Seorang guru bernama Baiq Nuril Maknun menerima telepon dari kepala sekolahnya di SMA 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), bernama Haji Muslim.
Karena merasa apa yang diucapkan Muslim dalam panggilan telepon tersebut sebagai bentuk pelecehan seksual, Baiq pun merekamnya. Namun, Baiq justru menjadi korban kriminalisasi UU ITE.
Baca Juga: Elemen Kunci RUU PKS Dihilangkan Baleg, KOMPAKS: Ini Kemunduran Perlindungan Hak Korban
Korban malah mendapat hukuman penjara 6 bulan dan denda Rp500 juta. Sementara, pelaku sempat menerima kenaikan jabatan menjadi Kepala Bidang Kepemudaan Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Mataram.
3. BPJS Ketenagakerjaan (2018)
RA, pekerja BPJS Ketenagakerjaan mengaku mengalami perkosaan atau hubungan seksual tidak diinginkan, sebanyak 4 kali.
Pelaku perkosaan itu adalah mantan anggota Dewan Pengawas/Ketua Komite Anggaran BPJS Ketenagakerjaan Syafri Adnan Baharudin.
Korban sempat mengadukan pelaku pada Mabes Polri. Akan tetapi, korban justru diberhentikan dari pekerjannya.
Sementara, pelaku mendapat pemberhentian secara hormat dari Presiden Joko Widodo pada 17 Januari 2019.
Menurut Komnas HAM, kasus itu juga berakhir damai pada 16 Desember 2019 setelah pelaku melaporkan korban dengan pasal penyebaran berita bohong UU ITE.
4. Pejabat Publik di Sulawesi Tenggara (2019-2020)
Komnas Perempuan dalam Catatan Tahunan 2021 mencatat dua kasus pemerkosaan pada anak oleh pejabat publik.
Laporan pemerkosaan atas Ramadio, Wakil Bupati Buton Utara itu muncul pada 2019. Ramadio memerkosa EV (14) setelah membayar TB (32), tante korban.
Pelaku sempat melenggang bebas dan menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Buton Utara.
Baca Juga: Urgensi RUU PKS untuk Pemulihan Korban - Darurat Kekerasan Terhadap Perempuan - BERKAS KOMPAS (3)
Komnas Perempuan dan jaringan masyarakat sipil memperjuangan kasus itu hingga pelaku berhasil menerima pidana 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta.
5. Pejabat Publik Papua dan Guru Besar
Aloysius Giyai adalah guru besar Fakultas Kedokteran Universitas Cendrawasih, yang juga mantan kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua, dan mantan direktur RSUD Jayapura.
Komnas Perempuan mencatat, Aloysius dilaporkan atas dugaan perkosaan terhadap AB (18), anak sahabat dekat Aloysius.
Modus pelaku adalah mengajak korban ke hotel tempatnya menginap di Jakarta dan membiusnya.
Kasus perkosaan ini sempat viral di media sosial, tetapi Kapolres Jakarta Selatan menerbitkan SP3 dengan alasan tidak cukup bukti.
Baca Juga: Tim Baleg DPR RI Usul Nama RUU PKS Diubah Jadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV/Berbagai Sumber