Pelaku Pelecehan di KPI Tekan Korban, 5 Kasus Kekerasan Seksual oleh Pejabat Ini Juga Sulit Selesai
Peristiwa | 11 September 2021, 09:53 WIBKorban malah mendapat hukuman penjara 6 bulan dan denda Rp500 juta. Sementara, pelaku sempat menerima kenaikan jabatan menjadi Kepala Bidang Kepemudaan Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Mataram.
3. BPJS Ketenagakerjaan (2018)
RA, pekerja BPJS Ketenagakerjaan mengaku mengalami perkosaan atau hubungan seksual tidak diinginkan, sebanyak 4 kali.
Pelaku perkosaan itu adalah mantan anggota Dewan Pengawas/Ketua Komite Anggaran BPJS Ketenagakerjaan Syafri Adnan Baharudin.
Korban sempat mengadukan pelaku pada Mabes Polri. Akan tetapi, korban justru diberhentikan dari pekerjannya.
Sementara, pelaku mendapat pemberhentian secara hormat dari Presiden Joko Widodo pada 17 Januari 2019.
Menurut Komnas HAM, kasus itu juga berakhir damai pada 16 Desember 2019 setelah pelaku melaporkan korban dengan pasal penyebaran berita bohong UU ITE.
4. Pejabat Publik di Sulawesi Tenggara (2019-2020)
Komnas Perempuan dalam Catatan Tahunan 2021 mencatat dua kasus pemerkosaan pada anak oleh pejabat publik.
Laporan pemerkosaan atas Ramadio, Wakil Bupati Buton Utara itu muncul pada 2019. Ramadio memerkosa EV (14) setelah membayar TB (32), tante korban.
Pelaku sempat melenggang bebas dan menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Buton Utara.
Baca Juga: Urgensi RUU PKS untuk Pemulihan Korban - Darurat Kekerasan Terhadap Perempuan - BERKAS KOMPAS (3)
Komnas Perempuan dan jaringan masyarakat sipil memperjuangan kasus itu hingga pelaku berhasil menerima pidana 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta.
5. Pejabat Publik Papua dan Guru Besar
Aloysius Giyai adalah guru besar Fakultas Kedokteran Universitas Cendrawasih, yang juga mantan kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua, dan mantan direktur RSUD Jayapura.
Komnas Perempuan mencatat, Aloysius dilaporkan atas dugaan perkosaan terhadap AB (18), anak sahabat dekat Aloysius.
Modus pelaku adalah mengajak korban ke hotel tempatnya menginap di Jakarta dan membiusnya.
Kasus perkosaan ini sempat viral di media sosial, tetapi Kapolres Jakarta Selatan menerbitkan SP3 dengan alasan tidak cukup bukti.
Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV/Berbagai Sumber