> >

KPK: Seharusnya Ada Sanksi Anggota DPR Tak Serahkan LHKPN

Hukum | 10 September 2021, 22:58 WIB
LHKPN. (Sumber: Istimewa)

Sebelumnya, Ketua KPK Firly Bahuri mengumumkan, menurut data per 6 September 2021, masih ada 239 anggota DPR yang belum menyerahkan LHKPN. Padahal LHKPN harus diperbarui setiap tahun, selama menjabat.

Pahala Nainggolan menyatakan KPK sudah mengupayakan untuk mempermudah pengisian LHKPN. “Kalau memang datanya tidak berubah, yah tinggal ambil data yang lama lalu di-submit,” tuturnya.

Selain perlu sanksi yang kuat bagi yang tidak menyerahkan LHKPN, menurut Pahala, perlu juga sanksi bagi mereka yang tidak akurat dalam memberikan data LHKPN.

Baca Juga: DPR Tak Patuh LHKPN, Pengamat: Jangan Bicara Soal Misi Pemberantasan Korupsi, Percuma!

Dia menjelaskan menurut pemeriksaan KPK, rata-rata pejabat negara tidak mengisi data dengan benar.  Biasanya KPK melakukan pemeriksaan dari pihak-pihakyang sedang diselidik dan disidik.

“Biasanya kita temukan ada rekening yang disembunyikan dan transaksinya luar biasa,” katanya.

 

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU