KPK: Seharusnya Ada Sanksi Anggota DPR Tak Serahkan LHKPN
Hukum | 10 September 2021, 22:58 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sanksi yang kuat bakal membuat anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) lebih patuh untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelanggara Negara (LHKPN) tepat waktu dan akurat.
Saat ini, tak ada regulasi cukup kuat untuk memaksa anggota DPR menyerahkan LHKPN.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyatakan, di dalam ketentuan, sanksi untuk pejabat penyelenggara negara yang tidak menyerahkan LHKPN adalah sanksi administratif.
Namun yang menjadi persoalan, anggota DPR dan juga DPRD adalah jabatan yang tidak memiliki atasan.
“Jadi di undang-undang itu sanksi administratif oleh atasan. Jadi biasanya harus punya atasan. Masalahnya anggota DPR dan DPRD tidak punya atasan, dia merasa oke,” kata Pahala Nainggolan, Jumat (10/9/2021), dalam dialog di program Sapa Indonesia Malam, Kompas TV.
Baca Juga: KPK Ungkap Tingkat Kepatuhan LHKPN di 5 DPRD Provinsi Kurang Baik
Menurut Pahala, jika diterapkan sanksi maka kemungkinan anggota DPR bakal lebih patuh. Sebab, sebelumnya terbukti ketika hendak mencalonkan diri di pemilihan umum, tingkat kepatuhan LHKPN mencapai 100 persen.
Hal ini karena ada ancaman sanksi diskualifikasi dari proses pemilu, apabila tidak menyerahkan LHKPN.
“Karena 2019, dipaksa KPU, 100 persen semua. Karena kan tak bisa nyaleg kalau tak menyerahkan LHKPN,” ujar Pahala.
Baca Juga: KPK Soroti Penyerahan LHKPN Anggota DPR Baru 55 Persen
Penulis : Vidi Batlolone Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV