> >

Cegah Lapas Kebakaran Lagi, Menkumham Yasonna Minta Pengguna Narkotika Direhabilitasi saja

Peristiwa | 10 September 2021, 20:26 WIB
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly saat melakukan konferensi pers di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021) siang. (Sumber: KOMPAS.com/MUHAMMAD NAUFAL )

JAKARTA, KOMPAS.TV – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menyatakan, peristiwa terbakarnya Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten, menjadi momentum untuk memperbaiki situasi kelebihan penghuni di lapas-lapas seluruh Indonesia. Salah satu yang harus dilakukan adalah merevisi Undang-Undang Narkotika, agar pengguna narkotika cukup direhabilitasi, dan tidak perlu menjadi penghuni lapas.

“Solusi lewat regulasi, adalah perubahan Undang-Undang Narkotika. Barangkali, ini adalah momentum. Saya sudah bicara dengan pak Menko Polhukam (Mahfud MD) soal ini,” kata Yasonna Laoly, Jumat (10/09/2021).

Yasonna menyatakan, mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol (Purn) Anang Iskandar dan sejumlah pakar pun sudah menyampaikan masukan soal perubahan Undang-Undang Narkotika. Jika pengguna narkoba tidak perlu masuk lapas, maka lapas tidak akan akan mengalami over capacity atau kelebihan penghuni.

“Kami setuju. Pengguna (narkoba) itu seharusnya tidak perlu masuk ke dalam (lapas). Ini akan mengurangi beban kami,” katanya.

Baca Juga: Yasonna Diminta Mundur, Begini Reaksi DPR RI

Dengan kelebihan penghuni, maka kondisi lapas menjadi sangat rentan. Karena, bisa saja ada penghuni yang menggunakan aliran listrik dengan tidak bertanggungjawab.

“Untuk masak, untuk memanaskan air dan lain-lain. Ini soal-soal yang sering kita temukan. Sehingga arus listrik bisa terganggu,” ujarnya.

Masalah lain yang digambarkan adalah potensi jumlah korban yang besar saat terjadi kebakaran seperti di Lapas Kelas 1 Tangerang, Rabu lalu.

Yasonna menjelaskan, kelebihan penghuni terjadi di Lapas Kelas 1 Tangerang. Di blok C yang seharusnya berkapasitas 60 orang, dihuni hingga 122 orang.

Baca Juga: Tanggapi Desakan Mundur, Menteri Yasonna Laoly: Orang-Orang Usil Bicara, Silakan Saja

Di sejumlah lapas lainnya, kelebihan penghuni bahkan mencapai 400 hingga 500 persen dari kapasitas sebenarnya.

Karena itu, urai Yasonna, mengubah UU Narkotika agar pengguna tidak perlu dipenjara, merupakan salah satu solusi untuk mengurangi kapasitas. Dia memberikan gambaran bahwa menurut survei, diperkirakan ada 4 juta pengguna narkotika di Indonesia. Jika 10 persen saja masuk ke penjara, maka bakal ada 400 ribu narapidana. Sementara kapasitas lapas, hanya untuk sekitar 170 ribu orang.

“Itu kita sudah nggak kuat,” ujar Yasonna.

Baca Juga: Lapas Tangerang Kebakaran, Yasonna: Saya Minta Maaf pada Keluarga Korban dan Masyarakat Indonesia

Selain kebijakan untuk merehabilitasi pengguna narkotika, Yasonna juga menyoroti tidak adanya remisi bagi pelaku kejahatan narkotika yang diancam penjara lebih dari lima tahun. “Akibatnya, yang lama belum keluar, tetapi yang baru banyak yang masuk,” ujarnya.

Lagipula, sebut Yasonna, kehadiran pengguna narkotika di dalam lapas, malah membuka peluang terciptanya “pasar” narkotika di dalam lapas.

“Karena di dalam itu ada bandar, ada kurir di dalam, ada pengguna di dalam, maka terciptalah pasar,” tuturnya.

Karena tercipta pasar tersebut, maka para petugas pun ikut terpengaruh untuk meloloskan barang-barang haram ke penjara. “Kita sudah melakukan pemecatan hingga 200 orang lebih,” ungkapnya.

 

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU