Cegah Lapas Kebakaran Lagi, Menkumham Yasonna Minta Pengguna Narkotika Direhabilitasi saja
Peristiwa | 10 September 2021, 20:26 WIBDi sejumlah lapas lainnya, kelebihan penghuni bahkan mencapai 400 hingga 500 persen dari kapasitas sebenarnya.
Karena itu, urai Yasonna, mengubah UU Narkotika agar pengguna tidak perlu dipenjara, merupakan salah satu solusi untuk mengurangi kapasitas. Dia memberikan gambaran bahwa menurut survei, diperkirakan ada 4 juta pengguna narkotika di Indonesia. Jika 10 persen saja masuk ke penjara, maka bakal ada 400 ribu narapidana. Sementara kapasitas lapas, hanya untuk sekitar 170 ribu orang.
“Itu kita sudah nggak kuat,” ujar Yasonna.
Baca Juga: Lapas Tangerang Kebakaran, Yasonna: Saya Minta Maaf pada Keluarga Korban dan Masyarakat Indonesia
Selain kebijakan untuk merehabilitasi pengguna narkotika, Yasonna juga menyoroti tidak adanya remisi bagi pelaku kejahatan narkotika yang diancam penjara lebih dari lima tahun. “Akibatnya, yang lama belum keluar, tetapi yang baru banyak yang masuk,” ujarnya.
Lagipula, sebut Yasonna, kehadiran pengguna narkotika di dalam lapas, malah membuka peluang terciptanya “pasar” narkotika di dalam lapas.
“Karena di dalam itu ada bandar, ada kurir di dalam, ada pengguna di dalam, maka terciptalah pasar,” tuturnya.
Karena tercipta pasar tersebut, maka para petugas pun ikut terpengaruh untuk meloloskan barang-barang haram ke penjara. “Kita sudah melakukan pemecatan hingga 200 orang lebih,” ungkapnya.
Penulis : Vidi Batlolone Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV