Wakil Ketua MPR: Musibah Lapas Tangerang Mesti Jadi Pelajaran Terkait Penanganan Napi Narkoba
Politik | 10 September 2021, 10:55 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah mengatakan, kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Banten, harus dijadikan pelajaran terkait penanganan narapidana kasus narkoba.
Menurut dia, peristiwa nahas itu hendaknya dijadikan cermin berharga oleh para praktisi dan penegak hukum bahwa narapidana pengguna narkoba sebaiknya direhabilitasi, bukan dipenjarakan.
"Tapi ini berlaku untuk para pengguna saja, bukan untuk pengedar apalagi bandar narkoba. Mereka kalau perlu dihukum seberat mungkin," jelas Basarah dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/9/2021).
Basarah mengatakan, dari informasi yang ia dapatkan, Lapas Tengerang telah melebihi kapasitas hingga 400 persen. Jumlah penghuninya 2.072 orang, padahal jumlah seharusnya maksimum 600 orang.
"Berdasarkan fakta-fakta sementara itu, wajar jika banyak korban tewas atau terluka. Berlebihan dan tidak elok jika kasus ini dijadikan komoditas politik praktis untuk mengganti jabatan Menkumham (Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia),’’ terang Basarah.
Baca Juga: Keluarga Korban Desak Kalapas Tangerang Tanggung Jawab Soal Insiden Kebakaran yang Tewaskan 44 Napi
Agar musibah yang sama tidak terjadi lagi, Basarah menegaskan, harus ada ikhtiar lebih serius lagi dari pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan, untuk mengalokasikan anggaran revitalisasi untuk semua lapas.
"Jika kebijakan ini tidak segera dilakukan, musibah yang sama sangat mungkin terjadi di banyak lapas di tanah air," kata dia.
Ketua DPP PDI Perjuangan itu menjelaskan, apa yang ia usulkan itu disebut restorative justice atau keadilan restoratif.
Menurut dia, keadilan restoratif merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana dalam mekanisme tata cara peradilan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau keluarga korban, serta pihak lain yang terkait.
Dengan keadilan restoratif itu, lanjut Basarah, pihak korban tidak dirugikan sebab ia menerima ganti rugi, perdamaian, dan sisi baik kesepakatan-kesepakatan lainnya.
Adapun pihak pelaku tetap dihukum, misalnya dengan melakukan kerja sosial serta diberikan kesempatan untuk terlibat dalam pemulihan keadaan (restorasi) bagi korban.
‘"Dalam konteks ini, masyarakat juga jadi memiliki peran untuk melestarikan perdamaian, aparat penegak hukum memiliki fungsi sebagai penjaga ketertiban umum, dan sebagai konsekuensi berikutnya lembaga pemasyarakatan tidak akan mengalami over kapasitas seperti yang terjadi selama ini,’’ jelas Basarah.
Baca Juga: Over Kapasitas, Rutan Serang Waspadai Kejadian seperti Kebakaran Lapas Tangerang
Selain itu, dia juga meminta semua pihak untuk tidak mempolitisasi kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Banten, untuk menghormati dan berempati kepada keluarga korban yang meninggal dunia.
"Musibah ini hendaknya tidak dijadikan isu politik oleh pihak-pihak tertentu misalnya dengan meminta Menkumham mundur. Ini bencana non-alam. Apakah dengan mundurnya Menkumham lalu semua masalah di lingkungan Lapas yang sudah berlarut-larut sejak puluhan tahun lalu akan dapat terselesaikan?’’ kata Basarah.
Menurut Ketua Fraksi PDI Perjuangan itu, dugaan sementara musibah ini terjadi akibat arus pendek listrik. Bangunan yang terbakar itu sudah tua, instalasi listriknya belum pernah dibenahi sejak lapas itu berdiri 1972.
Kendati begitu, Basarah memberi apresasi kepada Menkumham Yasonna Hamonganan Laoly, yang bertindak cepat menyantuni keluarga korban dengan memberi santunan Rp30 juta kepada keluarga korban meninggal, serta merawat semua korban luka berat dan ringan.
Baca Juga: Kalapas Masuk Agenda Pemeriksaan Polda Metro Jaya Terkait Kasus Kebakaran Lapas Tangerang
Penulis : Hedi Basri Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV