> >

Pemprov DKI Godok Teknologi yang Bisa Blacklist Pengunjung Tempat Usaha yang Langgar Aturan PPKM

Peristiwa | 8 September 2021, 17:52 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (8/9/2021). (Sumber: Kompas.tv/HASYA NINDITA)

Baca Juga: BPS Rilis DKI Jakarta Miliki Indeks Demokrasi Tertinggi, Ini Kata Anies

Jika masuk blacklist, orang tersebut nantinya tidak bisa pergi ke mana-mana selama batas waktu tertentu. 

"Kalau Anda berada di tempat yang sudah pelanggaran, sebelum ke luar  Anda di scan lalu masuk dalam blacklist, orang yang tidak bisa pergi ke mana-mana nanti," kata Anies. 

"Kemanapun Anda pergi  akan ditolak karena  ikut ramai-ramai melakukan pelanggaran," sambungnya. 

Harapannya, sanksi bagi pengunjung ini dapat mendorong pengunjung untuk tidak mengunjungi tempat yang melakukan pelanggaran aturan PPKM. 

"Supaya begini, kalau Anda melihat itu suatu tempat itu melanggar, Anda keluar aja dah dari pada nanti  ikut kena sanksi, sanksinya apa? Ya di rumah saja. Belajar disiplin, jangan pergi-pergi karena ketika pergi ternyata buka masker ternyata tidak jaga jarak," kata Anies. 

Baca Juga: Anies: 2,7 Juta Warga DKI Jakarta Belum Tervaksinasi


 

Penulis : Hasya Nindita Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU